KEDUDUKAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERCERAIAN
Abstrak: Membuktikan adalah
menyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau peristiwa yang dikemukakan oleh
para pihak dalam suatu sengketa di pengadilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 164
HIR/Pasal 284 RBg dan Pasal 1866 KUH Perdata ditentukan lima alat bukti dalam perkaraperdata
di Indonesia yaitu bukti surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.
Dalam perkembangan masyarakat dewasa ini benda-benda elektronik merupakan
kebutuhan dan merupakan hal yang wajar apabila data atau sesuatu yang
dihasilkan oleh benda-benda elektronik tersebutmerupakan bukti atas terjadinya
suatu peristiwa yang juga dapat dinilaivalid. Dalam perkara perceraian suami
dan atau isteri terkadang mengajukan bukti elektronik di persidangan, misalnya
photo, SMS, rekaman suara ataupun rekaman gambar (video) untuk menguatkan
dalildalilnya. Pada umumnya bukti elektronik tersebut dipergunakan untukmemperkuat
dalil bahwa telah terjadi perselingkuhan yang dilakukan olehpasangan, misalnya
photo, SMS atau rekaman video.
Penulis: Eka Susylawati
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd150414