KEDUDUKAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERCERAIAN

Abstrak: Membuktikan adalah menyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau peristiwa yang dikemukakan oleh para pihak dalam suatu sengketa di pengadilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg dan Pasal 1866 KUH Perdata ditentukan lima alat bukti dalam perkaraperdata di Indonesia yaitu bukti surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Dalam perkembangan masyarakat dewasa ini benda-benda elektronik merupakan kebutuhan dan merupakan hal yang wajar apabila data atau sesuatu yang dihasilkan oleh benda-benda elektronik tersebutmerupakan bukti atas terjadinya suatu peristiwa yang juga dapat dinilaivalid. Dalam perkara perceraian suami dan atau isteri terkadang mengajukan bukti elektronik di persidangan, misalnya photo, SMS, rekaman suara ataupun rekaman gambar (video) untuk menguatkan dalildalilnya. Pada umumnya bukti elektronik tersebut dipergunakan untukmemperkuat dalil bahwa telah terjadi perselingkuhan yang dilakukan olehpasangan, misalnya photo, SMS atau rekaman video.
Kata Kunci: Alat bukti elektronik, hakim, putusan, perkara
Penulis: Eka Susylawati
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd150414

Artikel Terkait :