IJTIHAD POLITIK UMAR IBN AL-KHATTAB (Implementasi Fiqh Kontekstual dalam Pemerintahan Islam)
Abstrak: Fungsi negara sebagai
wadah syariat meniscayakan kemampuan pemimpin untuk senantiasa melakukan
ijtihad sebagai bagian tak terpisahkan dalam siyasah syar’iyyah atau politik
pemerintahan. Ranah ini sangat dinamis dan sekaligus menimbulkan gejolak yangterus
berkobar dalam tubuh umat Islam sejak jaman khulafaurrasyidin sampai hari ini.
Dalam hal pengelolaan politik danpemerintahan, diakui atau tidak, Islam tampil
sebagai sebuahkekuatan dengan kemampuan yang mengungguli agama lain, yang kemudian
mengantarkan pada peradaban yang besar, berwibawa, dan diakui dalam kancah
politik dunia. Kampium dalam ranah itu adalah Umar Ibn al-Khattab. Artikel ini
mencoba mengungkapbentuk bangunan ijtihad politik Umar Ibn al-Khattab yang merupakan
manifestasi maslahah mursalah sebagai bagian integral dan destinasi dari konsep
politik pemerintahan Islam. Prioritasijtihad politik dalam berbagai bidang,
serta implementasi fiqh kontekstual dalam bidang politik dan pemerintahan Islam
dalamperspektif konteks pemaknaan siyasah syar’iyyah sebagai pijakan dasar
kesejahteran dan kemaslahatan umum.
Penulis: Abdul Mukti Thabrani
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd150413