IJTIHAD POLITIK UMAR IBN AL-KHATTAB (Implementasi Fiqh Kontekstual dalam Pemerintahan Islam)

Abstrak: Fungsi negara sebagai wadah syariat meniscayakan kemampuan pemimpin untuk senantiasa melakukan ijtihad sebagai bagian tak terpisahkan dalam siyasah syar’iyyah atau politik pemerintahan. Ranah ini sangat dinamis dan sekaligus menimbulkan gejolak yangterus berkobar dalam tubuh umat Islam sejak jaman khulafaurrasyidin sampai hari ini. Dalam hal pengelolaan politik danpemerintahan, diakui atau tidak, Islam tampil sebagai sebuahkekuatan dengan kemampuan yang mengungguli agama lain, yang kemudian mengantarkan pada peradaban yang besar, berwibawa, dan diakui dalam kancah politik dunia. Kampium dalam ranah itu adalah Umar Ibn al-Khattab. Artikel ini mencoba mengungkapbentuk bangunan ijtihad politik Umar Ibn al-Khattab yang merupakan manifestasi maslahah mursalah sebagai bagian integral dan destinasi dari konsep politik pemerintahan Islam. Prioritasijtihad politik dalam berbagai bidang, serta implementasi fiqh kontekstual dalam bidang politik dan pemerintahan Islam dalamperspektif konteks pemaknaan siyasah syar’iyyah sebagai pijakan dasar kesejahteran dan kemaslahatan umum.
Kata kunci: Ijtihad politik, fiqh, siyasah syar’iyyah
Penulis: Abdul Mukti Thabrani
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd150413

Artikel Terkait :