KEBIJAKAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DALAM MENGATASI SITUS PORNO PADA MEDIA MAYA: Studi Peran Departemen Komunikasi dan Informatika RI dalam Penyusunan Kebijakan Komunikasi
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui apa sajakah kebijakan yang telah dihasilkan pemerintah
melalui Depkominfo dalam menangani situs-situs porno pada media maya, dan
bagaimanakah cara menyebarluaskan kebijakan tersebut kepada masyarakat.
Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Unit kajian analisis ini adalah
kebijakan-kebijakan apa sajakah yang telah ada dan yang akan ada di era
Teknologi Informasi yang semakin berkembang, baik itu kebijakan yang langsung
dihasilkan oleh Depkominfo maupun dari Departemen lain dan Depkominfo menjadi
Tim dalam penentu kebijakan tersebut. Juga bagaimana dampak kebijakan tersebut
jika dilihat dari segi budaya, agama, mindset masyarakat, teknologi dan
perkenonomian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan yang dihasilkan Depkominfo
sampai saat ini telah mendapat nilai yang positif baik dari masyarakat maupun
Negara lainnya, meskipun terbilang sangat telat memiliki kebijakan mengenai
Teknologi Informasi, Hukum Telematika maupun Cyberlaw, namun Indonesia sudah
mendapatkan “good point” untuk mengejar keterlambatan tersebut. Ada tiga hal
yang membantu bagaimana pornografi maupun situs porno dapat dihilangkan antara
lain : (a) Self-controlling (b) Adanya regulasi ataupun kebijakan, dari
pemerintah, dan (c) Bekerjasama dengan para operator satelit maupun provider
yang ada di Indonesia. Akan tetapi ada beberapa faktor yang menjadi penghambat
dari kebijakan tersebut antara lain teknologi yang belum memadai dan juga
software yang masih rentan untuk dihack oleh para hacker. Sedangkan faktor
perekonomian menjadi ancaman bagi Indonesia jika kebijakan Cyber Law untuk
menutup situs porno itu disetujui oleh pemerintah.
Penulis: Rizki Ameliah Cawidu,
Hafied Cangara
Kode Jurnal: jpkomunikasidd110131