KEBIJAKAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DALAM MENGATASI SITUS PORNO PADA MEDIA MAYA: Studi Peran Departemen Komunikasi dan Informatika RI dalam Penyusunan Kebijakan Komunikasi

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa sajakah kebijakan yang telah dihasilkan pemerintah melalui Depkominfo dalam menangani situs-situs porno pada media maya, dan bagaimanakah cara menyebarluaskan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Unit kajian analisis ini adalah kebijakan-kebijakan apa sajakah yang telah ada dan yang akan ada di era Teknologi Informasi yang semakin berkembang, baik itu kebijakan yang langsung dihasilkan oleh Depkominfo maupun dari Departemen lain dan Depkominfo menjadi Tim dalam penentu kebijakan tersebut. Juga bagaimana dampak kebijakan tersebut jika dilihat dari segi budaya, agama, mindset masyarakat, teknologi dan perkenonomian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan yang dihasilkan Depkominfo sampai saat ini telah mendapat nilai yang positif baik dari masyarakat maupun Negara lainnya, meskipun terbilang sangat telat memiliki kebijakan mengenai Teknologi Informasi, Hukum Telematika maupun Cyberlaw, namun Indonesia sudah mendapatkan “good point” untuk mengejar keterlambatan tersebut. Ada tiga hal yang membantu bagaimana pornografi maupun situs porno dapat dihilangkan antara lain : (a) Self-controlling (b) Adanya regulasi ataupun kebijakan, dari pemerintah, dan (c) Bekerjasama dengan para operator satelit maupun provider yang ada di Indonesia. Akan tetapi ada beberapa faktor yang menjadi penghambat dari kebijakan tersebut antara lain teknologi yang belum memadai dan juga software yang masih rentan untuk dihack oleh para hacker. Sedangkan faktor perekonomian menjadi ancaman bagi Indonesia jika kebijakan Cyber Law untuk menutup situs porno itu disetujui oleh pemerintah.
Kata kunci: Situs Pornografi, Kebijakan Pemerintah (UU ITE), Depkominfo RI
Penulis: Rizki Ameliah Cawidu, Hafied Cangara
Kode Jurnal: jpkomunikasidd110131

Artikel Terkait :