INSTRUMEN DAN INSTITUSI INTERNASIONAL DALAM PENEGAKAN HAM

Abstrak: Abad XX ditandai dengan usaha untuk mengkonversikan hak hak individu yang sifatnya kodrati menjadi hak hukum. Usai Perang Dunia II, hukum hak asasi internasional berkembang dengan cara yang mantap dan jelas. Adanya kekejaman Nazi terhadap rakyatnya sendiri menjadikan komitmen internasional melalui organisasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk menciptakan aturan (orde) internasional yang adil dan mantap di bawah naungan PBB.
Hak Asasi Manusia (HAM) dipercayai memiliki nilai universal, yang berarti tidak mengenal batas dan ruang waktu. Nilai universal HAM tersebut dikukuhkan dalam instrumen internasional, yang juga memuat institusi (lembaga) internasional sebagai lembaga pengawas dan penegakan HAM.
Penulis: Dedy Nursamsi
Kode Jurnal: jpantropologidd150064

Artikel Terkait :