INSTRUMEN DAN INSTITUSI INTERNASIONAL DALAM PENEGAKAN HAM
Abstrak: Abad XX ditandai
dengan usaha untuk mengkonversikan hak hak individu yang sifatnya kodrati
menjadi hak hukum. Usai Perang Dunia II, hukum hak asasi internasional
berkembang dengan cara yang mantap dan jelas. Adanya kekejaman Nazi terhadap
rakyatnya sendiri menjadikan komitmen internasional melalui organisasi
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk menciptakan aturan (orde) internasional
yang adil dan mantap di bawah naungan PBB.
Hak Asasi Manusia (HAM) dipercayai memiliki nilai universal, yang berarti
tidak mengenal batas dan ruang waktu. Nilai universal HAM tersebut dikukuhkan
dalam instrumen internasional, yang juga memuat institusi (lembaga)
internasional sebagai lembaga pengawas dan penegakan HAM.
Penulis: Dedy Nursamsi
Kode Jurnal: jpantropologidd150064