BUDAYA HUKUM DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAL
Abstrak: Indonesia kerap
direpresentasikan sebagai suatu mosaik budaya: potongan-potongan budaya yang
direkat-rekatkan menjadi sebuah lukisan budaya yang besar dan utuh yang kerap
diberi label “kebudayaan nasional”. Potongan-potongan tersebut diasumsikan
sebagai “puncak-puncak kebudayaan berbagai daerah” yang ada dalam wilayah
negara Indonesia. Sebagai rumah untuk lebih dari 700 bahasa daerah, 300 suku
bangsa, lima agama besar, dan 13.000-an pulau, godaan untuk menganggap
Indonesia sebagai sebuah negara atau masyarakat multikultural memang besar dan
amat mudah untuk terjatuh ke dalamnya. Berbagai wacana tentang Indonesia yang
“multikultural” telah sering digaungkan dari masa ke masa dan, bahkan,
diabadikan dalam miniatur Indonesia indah di TMII. Apalagi jika kita mengingat
bahwa kemajemukan budaya itu telah ada di bumi Nusantara bahkan sebelum
Indonesia sebagai sebuah nation state
modern lahir. Maka, kedengarannya cukup masuk akal apabila kadang-kadang
ada klaim bahwa multikulturalisme sudah merupakan warisan luhur budaya bangsa
sejak dahulu kala.
Penulis: Syafruddin Makmur
Kode Jurnal: jpantropologidd150063