BUDAYA HUKUM DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAL

Abstrak: Indonesia kerap direpresentasikan sebagai suatu mosaik budaya: potongan-potongan budaya yang direkat-rekatkan menjadi sebuah lukisan budaya yang besar dan utuh yang kerap diberi label “kebudayaan nasional”. Potongan-potongan tersebut diasumsikan sebagai “puncak-puncak kebudayaan berbagai daerah” yang ada dalam wilayah negara Indonesia. Sebagai rumah untuk lebih dari 700 bahasa daerah, 300 suku bangsa, lima agama besar, dan 13.000-an pulau, godaan untuk menganggap Indonesia sebagai sebuah negara atau masyarakat multikultural memang besar dan amat mudah untuk terjatuh ke dalamnya. Berbagai wacana tentang Indonesia yang “multikultural” telah sering digaungkan dari masa ke masa dan, bahkan, diabadikan dalam miniatur Indonesia indah di TMII. Apalagi jika kita mengingat bahwa kemajemukan budaya itu telah ada di bumi Nusantara bahkan sebelum Indonesia sebagai sebuah nation state  modern lahir. Maka, kedengarannya cukup masuk akal apabila kadang-kadang ada klaim bahwa multikulturalisme sudah merupakan warisan luhur budaya bangsa sejak dahulu kala.
Penulis: Syafruddin Makmur
Kode Jurnal: jpantropologidd150063

Artikel Terkait :