IMPLEMENTASI HUBUNGAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH DENGAN PEMERINTAH KOTA SEMARANG BERDASARKAN OTONOMI DAERAH

Abstrak: Pola pemikiran mengenai otonomi daerah di Indonesia senantiasa berkembang yang dimulai lahirnya  Undang-Undang Dasar 1945 sampai dengan munculnya UU No. 32 tahun 2004. Dalam hal ini, pengaturan hubungan kewenangan dan fungsional pemerintah propinsi dan kota merupakan faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan otonomi daerah. Upaya yang harus dilakukan dalam rangka memperlancar proses otonomi daerah serta mengimplementasikan sebagaimana mestinya baik jangka pendek maupun jangka panjang. Upaya-upaya tersebut antara lain : a). Pemahaman secara mendasar perihal otonomi daerah khususnya yang berhubungan dengan kewenangan hal ini diharapkan dapat menghasilkan dua output yang dibutuhkan, yaitu : public goods dan public regulations guna mencapai pelayanan masyarakat yang seoptimal mungkin; b). Mengubah tindakan pemekaran kelembagaan menjadi tindakan perampingan dengan melibatkan swasta dalam penyediaan pelayanan umum, ini akan menimbulkan dampak positif berupa ekonomis, efektif dan akuntabel; c). Meningkatkan kualitas aparatur daerah sebagai pemegang peran sentral pelayanan publik; d). Konsep dasar perimbangan keuangan pusat dan daerah berupa penyerahan kewenangan pemerintahan kepada daerah; e). Menempatkan konsep terencana dalam penentuan program dan kegiatan strategis yang mempertimbangkan asas priorotas bagi setiap pembangunan.
keywords: local autonom, goverment of province, goverment of city, public service
Penulis: A. Heru Nuswanto
Kode Jurnal: jpantropologidd110049

Artikel Terkait :