IMPLEMENTASI HUBUNGAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH DENGAN PEMERINTAH KOTA SEMARANG BERDASARKAN OTONOMI DAERAH
Abstrak: Pola pemikiran mengenai
otonomi daerah di Indonesia senantiasa berkembang yang dimulai lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 sampai dengan
munculnya UU No. 32 tahun 2004. Dalam hal ini, pengaturan hubungan kewenangan
dan fungsional pemerintah propinsi dan kota merupakan faktor yang mempengaruhi implementasi
kebijakan otonomi daerah. Upaya yang harus dilakukan dalam rangka memperlancar
proses otonomi daerah serta mengimplementasikan sebagaimana mestinya baik
jangka pendek maupun jangka panjang. Upaya-upaya tersebut antara lain : a).
Pemahaman secara mendasar perihal otonomi daerah khususnya yang berhubungan
dengan kewenangan hal ini diharapkan dapat menghasilkan dua output yang dibutuhkan,
yaitu : public goods dan public regulations guna mencapai pelayanan masyarakat
yang seoptimal mungkin; b). Mengubah tindakan pemekaran kelembagaan menjadi
tindakan perampingan dengan melibatkan swasta dalam penyediaan pelayanan umum,
ini akan menimbulkan dampak positif berupa ekonomis, efektif dan akuntabel; c).
Meningkatkan kualitas aparatur daerah sebagai pemegang peran sentral pelayanan
publik; d). Konsep dasar perimbangan keuangan pusat dan daerah berupa
penyerahan kewenangan pemerintahan kepada daerah; e). Menempatkan konsep
terencana dalam penentuan program dan kegiatan strategis yang mempertimbangkan
asas priorotas bagi setiap pembangunan.
Penulis: A. Heru Nuswanto
Kode Jurnal: jpantropologidd110049