HUKUM ISLAM DALAM PERSPEKTIF SOSIAL-BUDAYA DI ERA REFORMASI
Abstract: Hukum Islam di
Indonesia muncul bersamaan dengan penyebaran Islam di Nusantara. Hal demikian
berlangsung secara bertahap dan menyebabkan kaidah hukum Islam dijadikan
sebagai pedoman kehidupan setelah terlebih dahulu mengalami institusionalisasi
dan internalisasi karena masyarakat pada umumnya sudah memiliki aturan atau
adat istiadat sendiri. Sehingga ketika Islam datang terjadi akulturasi antara
hukum Islam dengan hukum adat. Hal ini juga mengakibatkan variasi hukum Islam
di kalangan masyarakat Islam di Indonesia. Dari proses interaksi sosial inilah
hukum Islam mulai mengakar dan menjadi sistem hukum dalam masyarakat. Di Indonesia
sistem hukum Islam adalah sistem hukum yang hidup berdampingan dengan sistem
hukum lainnya, hukum Islam itu bisa tumbuh dan berkembang dengan tidak
tergantung pada kebijakan politik pemerintah atau tergantung pada kemauan
pembentuk undang-undang.
Penulis: Hasyim Nawawie
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd130295