HAKIKAT DAN KONSTRUKSI KEILMUWAN EKONOMI ISLAM

Abstract: Wacana ekonomi Islam hampir selalu menjadi bahan diskusi dalam tataran keilmuwan, khususnya pada wilayah epistemologis. Secara istilah, term ”ekonomi” dan ”Islam” dianggap bertentangan satu sama lain. Kontradiksi tersebut memunculkan pertanyaan apakah ekonomi Islam itu sains atau doktrin? Untuk menjawabnya maka tulisan ini mengelaborasi problem-problem tersebut melalui pemikiran para proponen ekonomi Islam, khusunya Baqir al-Shadr dan  Anas Zarqa’. Dalam analisisnya, Shadr mengatakan semua sistem ekonomi, baik kapitalis, sosialis maupun Islam, lahir dari doktrin-doktrin yang mengajarkan ekonomi. Dokrin-doktrin itulah yang melahirkan ilmu ekonomi. Oleh karena itu, ekonomi Islam sejajar dengan ekonomi kapitalis dan sosialis dalam banyak hal, khususnya menyangkut metode atau cara masyarakat menggunakan dan menyelesaikan problem ekonominya. Dalam wilayah metodologis, Zarqa’ menyatakan bahwa al-Qur’an dan sunnah yang dianggap sebagai sumber normatif  ternyata juga menyiratkan asumsi-asumsi deskriptif  (positif). Kedua pernyataan ini juga mengendap dalam ilmu ekonomi konvensional. Pendek kata, ia menyatakan bahwa keilmuwan itu tidak diukur dari asumsi deskriptifnya yang berakar dari realita empiris saja, tetapi juga asumsi normatif  yang menjadi bingkai kerja ilmu tersebut. Sebuah keilmuwan, ilmu ekonomi kapitalis, sosialis maupun Islam, merupakan doktrin yang kental dengan asumsi normatif. Dari doktrin itulah yang kemudian dirumuskan teori dan ilmu, setelah mengalami proses kontekstualisasi dengan realita masyarakat.
Kata kunci: Ekonomi Islam, Problem Terminologis, Asumsi Deskriptif, Asumsi Normatif
Penulis: Dede Nurrohman
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120255

Artikel Terkait :