AGAMA, KONSTITUSI, DAN PENGUATAN HAK ASASI ANAK
Abstract: Tulisan ini
menjelaskan hak asasi anak dari sudut pandang agama dan konstitusi,serta
menawarkan gagasan penguatan hak asasi anak lewat edukasi. Penguatan dapatdilakukan
pula melalui kampanye perlindungan anak sebagai bagian dari ikhtiar menciptakan
masa depan Indonesia lebih baik. Anak adalah makhluk rentan yangtidak punya
kuasa untuk melawan hegemoni manusia dewasa. Indonesia juga telahmeratifikasi
Konvensi Hak Anak. Ada empat prinsip utama dalam Konvensi HakAnak (KHA) tersebut:
1) non-diskriminasi; 2) prinsip yang terbaik bagi anak; 3) hak untuk hidup dan
berkembang; serta 4. hak untuk ikut berpartisipasi. Yangdimaksud dengan prinsip
non-diskriminasi artinya tidak membedakan anakberdasarkan asal-usul, suku,
agama, ras dan sosial ekonomi. Sedangkan yangdimaksud dengan prinsip
kepentingan terbaik bagi anak adalah bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut
anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan
yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan
utama
Penulis: ahmah Maulida
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd110321