GANTI RUGI ATAS KEHILANGAN BARANG BAWAAN PENUMPANG OLEH PENGANGKUT UDARA: STUDI PADA PT. LION MENTARI AIRLINES DENPASAR
ABSTRAK: Kehilangan barang
bawaan penumpang pada perusahaan pengangkut udara merupakan permasalahan yang
sering terjadi di masyarakat. Proses ganti rugi yang ditempuh juga menjadi
kendala bagi masyarakat awam yang tidak mengerti jalur hukum. Sehingga dibutuhkan
penegakan prosedur hukum yang tepat dalam memberikan ganti rugi. Dalam masalah
ini menggunakan metode penulisan empiris yaitu melakukan wawancara terhadap
staff Lost and Found bandara I Gusti Ngurah Rai. Dari hasil penelitian
ditemukan sudah terdapat peraturan dan prosedur hukum ganti kerugian barang
bawaan penumpang, namun belum terlaksana dengan efektif dan sesuai peraturan.
Maka dari itu berdasarkan data di atas penulis akan menjabarkan peraturan yang
mengatur mengenai tanggung jawab pihak pengangkut udara dan ganti rugi yang
seharusnya diterima oleh penumpang.
Penulis: Komang Suwidnyana, Ngakan
Ketut Dunia, A.A. Ketut Sukranatha
Kode Jurnal: jphukumdd170007