DISKURSUS FATWA ULAMA TENTANG PERAYAAN NATAL
Abstrak: Artikel ini bertujuan
untuk mendiskusikan secara kritis tentang pendapat ulama mengenai ucapan
selamat natal. Fatwa-fatwa tentang natal dikeluarkan sebagai dampak dari
perdebatan tentang kehadiran seorang Muslim pada perayaan-perayaan natal.
Sebagian ulama meyakini bahwa perayaan natal dapat menjadi godaan kuat bagi
umat Islam untuk ikutserta dalam perayaan tersebut. Ulama ini mengajukan temuan
bahwa para ulama mempunyai pandangan berbeda tentang ajaran Islam mengenai
mengucapkan selamat natal kepada orang-orang Kristen. Kelompok pertama meyakini
bahwa mengucapkan selamat natal kepada orang Kristen tidak diperbolehkan,
sedangkan kelompok kedua meyakini bahwa orang-orang Islam diperbolehkan untuk
menghadiri dan mengucapkan selamat natal kepada mereka. Secara historis, dunia
Muslim telah memberikan respons terhadap eksistensi dan ritual perayaan natal
dengan cara merayakan hari kelahiran Nabi (maulid Nabi) dan sebagian ulama
hendak membuktikan perayaan natal bidah bagi Muslim.
Penulis: Abdul Manan
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd160335