DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN KONFLIK SOSIAL : KEDUDUKAN PERATURAN INTERNAL KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN KONFLIK DI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstrak: Penggunaan diskresi
sebagai sarana penanganan dan penyelesaian suatu sengketa masyarakat, apalagi
dilakukan oleh penegak hukum pada dasarnya adalah suatu kebijakan sebagai suatu
kewenangan oleh hukum kepada pejabat. Bagaimana diskresi yang dimiliki oleh
kepolisian dalam penanganan konflik di dalam masyarakat. Dalam kenyataannya
diskresi dilakukan dalam berbagai bentuk. Salah satunya adalah melalui maklumat
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tengah nomor
NAK/04/I/2013 tentang larangan membawa senjata tajam dan benda-benda berbahaya
lainya. Pimpinan Daerah kemuadian mengeluarkan maklumat Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tengah nomor NAK/04/I/2013 tentang larangan
membawa senjata tajam dan benda-benda berbahaya lainya Hal ini dikeluarkan
dalam rangka meredam kerusuhan yang terjadi dikabupaten Sigi ditahun 2013.
Menjadi menarik untuk mengkaji kedudukan peraturan yang dibuat oleh kepolisian
dalam penanganan konflik jika dikaitkan diskresi yang dimiliki oleh Kepolisian
Penulis: Eva Achjani Zulfa
& Sri B Praptadina
Kode Jurnal: jphukumdd161056