DAR AL-ISLAM, DAR AL-HARB, DAR AL-SHULH: Kajian Fikih Siyasah

Abstract: Konsep tentang pembagian wilayah menjadi dar al-Islam, dar al-harb dan dar al-shulh merupakan hasil ijtihad dari para fuqaha’ yang dipengaruhi oleh suasana politik. Yakni ketika kaum musyrikin Makkah, kaum musyrikin Jazirah Arab sampai pula kaum musyrikin Persia dan Romawi telah serentak memaklumkan perang terhadap Islam. Sedangkan orang Islam dalam keadaan selalu membela diri, sehingga ada dua kekuatan yang selalu berhadap-hadapan, yakni kekuatan Islam dan kekuatan musuh-musuhnya. Dalam realitanya, konsep tentang dar al-Islam dapat dilihat dalam kasus India dan Indonesia yang meskipun secara tegas menyatakan bahwa konstitusi negara tidak berdasarkan Islam, namun karena negara memberi kebebasan pada warganya untuk menjalankan ajaran agamanya, maka negara tersebut dapat dianggap sebagai dar al-Islam. Sedangkan untuk dar al-harb dapat dilihat pada kasus negara Persia dan Romawi pada masa awal perkembangan Islam. Dalam perspektif teori, konsep dar al-Islam, dar al-harb dan dar al-shulh dapat dibaca dengan “teori perang” dan “teori perdamaian”.
Kata kunci: Dar al-Islam, Dar al-Harb, Dar al-Shulh
Penulis: Ahmad Muhtadi Anshor
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd130297

Artikel Terkait :