DAR AL-ISLAM, DAR AL-HARB, DAR AL-SHULH: Kajian Fikih Siyasah
Abstract: Konsep tentang
pembagian wilayah menjadi dar al-Islam, dar al-harb dan dar al-shulh merupakan
hasil ijtihad dari para fuqaha’ yang dipengaruhi oleh suasana politik. Yakni
ketika kaum musyrikin Makkah, kaum musyrikin Jazirah Arab sampai pula kaum
musyrikin Persia dan Romawi telah serentak memaklumkan perang terhadap Islam.
Sedangkan orang Islam dalam keadaan selalu membela diri, sehingga ada dua
kekuatan yang selalu berhadap-hadapan, yakni kekuatan Islam dan kekuatan
musuh-musuhnya. Dalam realitanya, konsep tentang dar al-Islam dapat dilihat
dalam kasus India dan Indonesia yang meskipun secara tegas menyatakan bahwa
konstitusi negara tidak berdasarkan Islam, namun karena negara memberi
kebebasan pada warganya untuk menjalankan ajaran agamanya, maka negara tersebut
dapat dianggap sebagai dar al-Islam. Sedangkan untuk dar al-harb dapat dilihat
pada kasus negara Persia dan Romawi pada masa awal perkembangan Islam. Dalam
perspektif teori, konsep dar al-Islam, dar al-harb dan dar al-shulh dapat
dibaca dengan “teori perang” dan “teori perdamaian”.
Penulis: Ahmad Muhtadi Anshor
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd130297