DAMPAK PENERAPAN PRINSIP COMMON HERITAGE OF MANKIND DI KAWASAN DASAR LAUT DAN SAMUDERA YANG BERADA DI LUAR YURISDIKSI NASIONAL SERTA PEMANFAATAN SUMBER DAYA MINERAL DI KAWASAN TERSEBUT BERDASARKAN HUKUM
ABSTRAK: Dasar laut dan dasar
samudera diketahui sebagai lokasi di mana banyak ditemukan sumber non-hayati
berupa batu-batuan yang kaya akan kandungan logam dan mineral. Konvensi Hukum
Laut 1982 mengatur dasar laut dan samudera yang berada di luar yurisdiksi
nasional atau disebut sebagai Kawasan, serta pemanfaatan sumber daya non-hayati
khususnya sumber daya mineral dengan menerapkan prinsip common heritage of
mankind. Seluruh aktivitas yang berkaitan dengan eksplorasi dan eksploitasi di
Kawasan diatur oleh International Seabed Authority (ISBA). ISBA memiliki
kewenangan dalam menentukan Negara atau perusahaan mana yang akan melakukan
penambangan, lokasi mana yang dapat dilakukan penambangan, jangka waktu serta
biaya yang ditetapkan. Dalam tulisan ini akan ditelusuri bagaimana aspek hukum
konsep benefit for mankind dan benefit sharing dalam penerapan prinsip common
heritage of mankind terhadap Kawasan dan sumber daya mineral yang terkandung di
dalamnya, dimulai sejak kemunculannya dan perkembangan yang menyertainya,
kemudian bagaimana aspek-aspek lain yang mempengaruhi penerapan prinsip
tersebut. Terakhir, akan dijelaskan mengenai dampak terhadap perlindungan
lingkungan laut yang muncul akibat kegiatan eksplorasi dan eksploitasi terhadap
sumber daya mineral. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip
common heritage of mankind melahirkan konsep benefit for mankind dan benefit
sharing dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral di
Kawasan. Konsep benefit for mankind berarti semua negara tanpa terkecuali
memiliki hak yang sama untuk melakukan kegiatan di Kawasan, sementara benefit
sharing adalah pembagian keuntungan dari Negara-negara penambang yang di
distribusikan secara merata kepada negara dengan status least-developed atau
negara tidak berpantai (land-locked states). Terdapat pengaturan secara zonasi
dan pembedaan spesies dalam upaya melakukan tindakan konservasi, serta
pengaturan khusus mengenai pencemaran lingkungan laut oleh aktivitas penambangan
di Kawasan berdasarkan KHL 1982, 1994 Agreement, The Mining Code (ISBA) maupun
prinsip-prinsip yang berlaku berdasarkan hukum kebiasaan internasional.
Penulis: Davina Oktivana,
S.H., M.H
Kode Jurnal: jphukumdd161058