DAMPAK PENERAPAN PRINSIP COMMON HERITAGE OF MANKIND DI KAWASAN DASAR LAUT DAN SAMUDERA YANG BERADA DI LUAR YURISDIKSI NASIONAL SERTA PEMANFAATAN SUMBER DAYA MINERAL DI KAWASAN TERSEBUT BERDASARKAN HUKUM

ABSTRAK: Dasar laut dan dasar samudera diketahui sebagai lokasi di mana banyak ditemukan sumber non-hayati berupa batu-batuan yang kaya akan kandungan logam dan mineral. Konvensi Hukum Laut 1982 mengatur dasar laut dan samudera yang berada di luar yurisdiksi nasional atau disebut sebagai Kawasan, serta pemanfaatan sumber daya non-hayati khususnya sumber daya mineral dengan menerapkan prinsip common heritage of mankind. Seluruh aktivitas yang berkaitan dengan eksplorasi dan eksploitasi di Kawasan diatur oleh International Seabed Authority (ISBA). ISBA memiliki kewenangan dalam menentukan Negara atau perusahaan mana yang akan melakukan penambangan, lokasi mana yang dapat dilakukan penambangan, jangka waktu serta biaya yang ditetapkan. Dalam tulisan ini akan ditelusuri bagaimana aspek hukum konsep benefit for mankind dan benefit sharing dalam penerapan prinsip common heritage of mankind terhadap Kawasan dan sumber daya mineral yang terkandung di dalamnya, dimulai sejak kemunculannya dan perkembangan yang menyertainya, kemudian bagaimana aspek-aspek lain yang mempengaruhi penerapan prinsip tersebut. Terakhir, akan dijelaskan mengenai dampak terhadap perlindungan lingkungan laut yang muncul akibat kegiatan eksplorasi dan eksploitasi terhadap sumber daya mineral. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip common heritage of mankind melahirkan konsep benefit for mankind dan benefit sharing dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral di Kawasan. Konsep benefit for mankind berarti semua negara tanpa terkecuali memiliki hak yang sama untuk melakukan kegiatan di Kawasan, sementara benefit sharing adalah pembagian keuntungan dari Negara-negara penambang yang di distribusikan secara merata kepada negara dengan status least-developed atau negara tidak berpantai (land-locked states). Terdapat pengaturan secara zonasi dan pembedaan spesies dalam upaya melakukan tindakan konservasi, serta pengaturan khusus mengenai pencemaran lingkungan laut oleh aktivitas penambangan di Kawasan berdasarkan KHL 1982, 1994 Agreement, The Mining Code (ISBA) maupun prinsip-prinsip yang berlaku berdasarkan hukum kebiasaan internasional.
Kata kunci: Common Heritage of Mankind, Kawasan Dasar Laut, Sumber Daya Mineral
Penulis: Davina Oktivana, S.H., M.H
Kode Jurnal: jphukumdd161058

Artikel Terkait :