Aspek Hukum Transaksi Jual Beli Rumah Susun/Apartemen di Daerah Istimewa Yogyakarta Kaitannya dengan Peran Notaris-PPAT
Abstrak: Penelitian ini
mengkaji, pertama, apakah sudah ada kesesuaian regulasi mengenai transaksi jual
beliRumah Susun/Apartemen di Daerah Istimewa Yogyakarta? Kedua, bagaimana peran
Notaris-PPATdalam hubungan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan
adalah penelitian hukum normatifdengan pengolahan dan analisa data secara
deskriptif kualitatif. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa:pertama, Peraturan
Daerah mengenai Rumah Susun/Apartemen di Daerah Istimewa Yogyakartabelum ada
sampai saat ini sehingga Peraturan Walikota/Bupati (Peraturan Wali Kota Nomor 7
tahun2015 tentang Sertifikat Laik Fungsi Rumah Susun, Peraturan Wali Kota Nomor
8 tahun 2015 tentangPengesahan Akta Pemisahan Rumah Susun, Peraturan Wali Kota
Nomor 9 tahun 2015 tentangPerhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun
dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pertelaan
dan Akta Pemisahan Rumah Susun) masih berupa pedoman yang seharusnya merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentangtransaksi jual beli Rumah
Susun/Apartemen. Kedua, bahwa seharusnya Notaris-PPAT mengambil peran secara
profesional dengan menguasai semua dan segala regulasi mengenai Rumah Susun/Apartemen
sehingga akta-akta yang dibuatnya berkenaan dengan transaksi jual beli Rumah Susun/Apartemen
itu akan mempunyai otentisitas yang sempurna sebagai alat bukti.
Penulis: Pandam Nurwulan
Kode Jurnal: jphukumdd151445