Aspek Hukum Transaksi Jual Beli Rumah Susun/Apartemen di Daerah Istimewa Yogyakarta Kaitannya dengan Peran Notaris-PPAT

Abstrak: Penelitian ini mengkaji, pertama, apakah sudah ada kesesuaian regulasi mengenai transaksi jual beliRumah Susun/Apartemen di Daerah Istimewa Yogyakarta? Kedua, bagaimana peran Notaris-PPATdalam hubungan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatifdengan pengolahan dan analisa data secara deskriptif kualitatif. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa:pertama, Peraturan Daerah mengenai Rumah Susun/Apartemen di Daerah Istimewa Yogyakartabelum ada sampai saat ini sehingga Peraturan Walikota/Bupati (Peraturan Wali Kota Nomor 7 tahun2015 tentang Sertifikat Laik Fungsi Rumah Susun, Peraturan Wali Kota Nomor 8 tahun 2015 tentangPengesahan Akta Pemisahan Rumah Susun, Peraturan Wali Kota Nomor 9 tahun 2015 tentangPerhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pertelaan dan Akta Pemisahan Rumah Susun) masih berupa pedoman yang seharusnya merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentangtransaksi jual beli Rumah Susun/Apartemen. Kedua, bahwa seharusnya Notaris-PPAT mengambil peran secara profesional dengan menguasai semua dan segala regulasi mengenai Rumah Susun/Apartemen sehingga akta-akta yang dibuatnya berkenaan dengan transaksi jual beli Rumah Susun/Apartemen itu akan mempunyai otentisitas yang sempurna sebagai alat bukti.
Kata Kunci: Transaksi jual beli, rumah susun/apartemen, peran Notaris-PPAT
Penulis: Pandam Nurwulan
Kode Jurnal: jphukumdd151445

Artikel Terkait :