STATUS HUKUM GERAKAN ACEH MERDEKA DAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING HELSINKI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Abstrak: Konvensi Wina 1969
dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional tidak
menentukan sebuah nomenklatur perjanjian akan mempengaruhi terhadap legalitas
dan kekuatan hukum perjanjian. Suatu perjanjian mengikat secara hukum, politik,
moral, dan lainnya tergantung materi dan kesepakatan para pihak yang terlibat
dalam perjanjian. Hal ini berkaitan dengan perjanjian yang diadakan antara
Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang disebut dengan Memorandum of
Understanding yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.
Perjanjian tersebut terjadi antara dua pihak, namun belum diketahui secara
pasti tentang status hukum GAM sebagai pihak dalam perjanjian tersebut. Begitu
juga akibat hukum terhadap keberadaan GAM dan kekuatan hukum MoU Helsinki.
Keterikatan sebuah perjanjian internasiona baik secara hukum, politik, moral,
dan lain-lain tergantung materi dan kesepakatan para pihak yang terlibat dalam
perjanjian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Legal status GAM
terhadap perjanjian MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005
antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka bahwa GAM
merupakan salah satu subyek hukum internasional sebagai organisasi pembebasan
suatu bangsa karena GAM melawan Pemerintah Indonesia untuk mengembalikan
kembali kedaulatan Aceh yang hilang setelah ultimatum Belanda pada 23 Maret
1873. Kedua, akibat hukum Perjanjian MoU Helsinki tersebut terhadap keberadaan
GAM menurut hukum internasional adalah GAM tidak bisa dibubarkan karena tidak
satupun klausul yang menyebutkan secara jelas dan tegas bahwa GAM dapat
dibubarkan. Ketiga, MoU mengikat secara moral dan politik bukan secara hukum,
akan tetapi hukum dan moral ibarat dua sisi mata uang yang dapat menjustifikasi
satu sama lain. Jika hukum bertentangan dengan moral, maka hukum dapat
diabaikan. Kemudian apabila terjadi pelanggaran moral, maka akan mendapatkan
sanksi sosial dari masyarakat. Namun demikian, MoU Helsinki tidak bisa
di-enforce melalui jalur peradilan internasional kecuali peranan mediator untuk
mengambil keputusan yang mengikat para pihak.
Penulis: M.Yusuf Al-Qardhawy,
Adwani, M.Nur Rasyid
Kode Jurnal: jphukumdd141296