STATUS HUKUM GERAKAN ACEH MERDEKA DAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING HELSINKI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Abstrak: Konvensi Wina 1969 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional tidak menentukan sebuah nomenklatur perjanjian akan mempengaruhi terhadap legalitas dan kekuatan hukum perjanjian. Suatu perjanjian mengikat secara hukum, politik, moral, dan lainnya tergantung materi dan kesepakatan para pihak yang terlibat dalam perjanjian. Hal ini berkaitan dengan perjanjian yang diadakan antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang disebut dengan Memorandum of Understanding yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. Perjanjian tersebut terjadi antara dua pihak, namun belum diketahui secara pasti tentang status hukum GAM sebagai pihak dalam perjanjian tersebut. Begitu juga akibat hukum terhadap keberadaan GAM dan kekuatan hukum MoU Helsinki. Keterikatan sebuah perjanjian internasiona baik secara hukum, politik, moral, dan lain-lain tergantung materi dan kesepakatan para pihak yang terlibat dalam perjanjian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Legal status GAM terhadap perjanjian MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka bahwa GAM merupakan salah satu subyek hukum internasional sebagai organisasi pembebasan suatu bangsa karena GAM melawan Pemerintah Indonesia untuk mengembalikan kembali kedaulatan Aceh yang hilang setelah ultimatum Belanda pada 23 Maret 1873. Kedua, akibat hukum Perjanjian MoU Helsinki tersebut terhadap keberadaan GAM menurut hukum internasional adalah GAM tidak bisa dibubarkan karena tidak satupun klausul yang menyebutkan secara jelas dan tegas bahwa GAM dapat dibubarkan. Ketiga, MoU mengikat secara moral dan politik bukan secara hukum, akan tetapi hukum dan moral ibarat dua sisi mata uang yang dapat menjustifikasi satu sama lain. Jika hukum bertentangan dengan moral, maka hukum dapat diabaikan. Kemudian apabila terjadi pelanggaran moral, maka akan mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat. Namun demikian, MoU Helsinki tidak bisa di-enforce melalui jalur peradilan internasional kecuali peranan mediator untuk mengambil keputusan yang mengikat para pihak.
Kata Kunci: Status Hukum, Gerakan Aceh Merdeka, MoU Helsinki, Hukum Internasional
Penulis: M.Yusuf Al-Qardhawy, Adwani, M.Nur Rasyid
Kode Jurnal: jphukumdd141296

Artikel Terkait :