Perlakuan Akuntansi atas Pendapatan dan Pajak Penghasilan PDAM Kota Kupang
Abstract: Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) terogolong sebagai perusahaan negara yang memiliki dua tujuan
operasional yaitu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencari profit. Pendapatan
PDAM dibedakan menjadi pendapatan air dan pendapatan non air.
Pendapatan usaha PDAM Kota Kupang diakui, diukur, didefenisikan,
diungkapkan dan disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Tanpa Entitas
Publik (SAK ETAP). PDAM juga dikategorikan merupakan wajib pajak badan sehingga
PDAM berkewajiban menghitung, menyetor dan melaporkan pajak penghasilan
terhutang atas pendapatan yang diterima.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sebagai perusahaan negara
PDAM telah mengakui, mengukur, mendefenisikan, mengungkapkan dan menyajikan
pendapatan sesuai dengan SAK ETAP yang berlaku. Selain itu juga bertujuan untuk
mengetahui PDAM telah menyelesaikan kewajiban pajak penghasilannya sesuai UU
No. 36
Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif dengan melakukan studi kasus di PDAM Kota Kupang. Metode penelitian
yang digunakan adalah dokumentasi dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PDAM Kota Kupang telah mengakui
pendapatan sesuai SAK ETAP yaitu accrual basis, mengukur pendapatan sesuai SAK
ETAP yaitu nilai wajar, mendefenisikan elemen dan pos pendapatan sesuai SAK
ETAP dan mengungkapkan dan menyajikan pendapatan pendapatan sesuai SAK ETAP
yaitu pada Laporan Laba Rugi perusahaan. Hasil perhitungan ppajak penghasilan
terhutang tidak sesuai Undang – Undang yang berlaku. PDAM menyetorkan pajak
penghasilan terhutang sesuai Undang – Undang yang berlaku. PDAM melaporkan
pajak penghasilan terhutang melebihi batas waktu penyampaian sehingga tidak
sesuai Undang – Undang yang berlaku.
Keywords: Pengakuan,
Pengukuran, Defenisi Elemen dan Pos, Pengakuan, Penyajian, Pendapatan, SAK
ETAP, Pajak Penghasilan
Penulis: Eltrin Paskahyati Do
Lalu
Kode Jurnal: jpakuntansidd141480