ANALISIS TUJUAN PEMUNGUTAN SERTA PENGERTIAN PENGHASILAN MENURUT PERPAJAKAN DAN PERSEPULUHAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Abstract: Tujuan dari
penelitian ini yaitu untuk menganalisis tujuan dilakukannya pemungutan pajak
dan persepuluhan berdasarkan sejarah reformasi perpajakan dan persepuluhan di
Indonesia serta menganalisis pengertian penghasilan menurut perpajakan dan
menurut persepuluhan dalam kaidah Kristiani. Data yang digunakan adalah data
sekunder (Undang-Undang PPh) dan data primer dari kegiatan wawancara kepada
Wajib Pajak dengan 4 denominasi yaitu Katolik Roma, Protestan, Pentakosta dan
Ortodoks.
Hasil penelitian menunjukkan tujuan pemungutan pajak adalah untuk
meningkatkan pendapatan Negara semaksimal mungkin serta untuk menunjang
kebijaksanaan pemerintah dalam meningkatkan investasi, daya saing dan
kemakmuran rakyat. Sedangkan persepuluhan dilakukan dengan tujuan agar umat
Allah senantiasa mengucap syukur atas dari Allah. Dari pengertian penghasilan,
terdapat perbedaan dimana cara mengakui penghasilan dalam perpajakan yaitu
secara cash basis dan accrual basis, sedangkan dalam persepuluhan secara cash
basis. Dan cara mengukur penghasilan dalam perpajakan berdasarkan laba usaha
bagi Wajib Pajak yang melakukan pembukuan dan berdasarkan omset bagi yang
melakukan pencatatan. Sedangkan persepuluhan bagi pengusaha berdasarkan
penghasilan neto, bagi selain pengusaha berdasarkan penghasilan bruto.
Dari hasil wawancara diketahui bahwa sebagian besar dari responden lebih
mau membayar persepuluhan daripada membayar pajak, dengan motivasi yaitu karena
peraturan perpajakan dan penerapannya di Indonesia tidak dilakukan dengan adil
dan mudah.
Penulis: Michelle Jane
Naharto, Elisa Tjondro
Kode Jurnal: jpakuntansidd141481