PERDAMAIAN DALAM TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS
Abstrak: Kecelakaan lalu
lintas sering menyebabkan pengendara dan pengguna jalan mengalami luka ringan
atau kematian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menekankan penyelesaian kasus pelanggaran
lalu lintas melalui jalur hukum. Namun dalam realitanya, ada perdamaian
terhadap pelanggaran lalu lintas di tingkat kepolisian, yang dilakukan oleh
pelaku dengan memberikan sejumlah ganti kerugian materil maupun immateril
(santunan) kepada korban. Penyelesaian dengan jalur perdamaian tidak diakui
dalam hukum pidana tetapi telah berkembang dan hidup di tengah masyarakat.
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui penyebab polisi membolehkan
perdamaian tindak pidana lalu lintas jalan raya, untuk mengetahui perdamaian
yang dilakukan pelaku kecelakaan yang berkaitan dengan korban tindak pidana
lalu lintas jalan raya, dan, untuk mengetahui pemberian santunan sebagai bentuk
perdamaian dari pelaku tindak pidana lalu lintas jalan raya yang menjadi pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan putusan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode
penelitian normatif dan metode penelitian empiris. Data yang digunakan yaitu
data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier, yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Untuk melengkapi
data, digunakan penelitian lapangan dengan wawancara terhadap responden dan
informan. Data yang telah dikumpulkan, dianalisis dan diolah dengan menggunakan
pendekatan kualitatif. Hasil penelitian di Kota Banda Aceh menunjukkan
perdamaian dalam kecelakaan lalu lintas di tingkat kepolisian dilakukan karena
adanya kesepakatan dari dua belah pihak, baik pelaku maupun korban, dengan
syarat korban tidak mengalami luka berat maupun kematian. Perdamaian yang
dilakukan antara pelaku dengan korban lebih bersifat musyawarah, dengan
memberikan biaya santunan atas kerugian yang diderita oleh korban, baik secara
materil dan immateril. Pihak kepolisian pada umumnya hanya memfasilitasi kedua
pihak dalam menyelesaikan kasus kecelakaan. Apa bila kasus tersebut sampai ke
tingkat pengadilan maka hasil perdamaian atas kecelakaan lalu lintas yang
mengakibatkan luka ringan, hakim memberikan ruang atas hasil musyawarah
perdamaian dalam pertimbangan hakim sebelum memuat putusan hukum yang tetap.
Disarankan kepada pihak kepolisian agar dapat memberikan ruang yang lebih
kepada penyelesaian secara damai terhadap kasus kecelakaan lalu lintas.
Penyelesaian secara damai tersebut diharapkan dapat mencerminkan penyelesaian
di luar peradilan secara asas cepat, sederhana dan biaya ringan. Disarankan
kepada pihak kepolisian agar tidak memproses secara hukum lebih lanjut dari
kecelakaan lalu lintas apabila telah diselesaikan secara damai oleh para pihak.
Serta, melakukan sosialisasi hukum terkait UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan agar masyarakat dapat patuh dan sadar apabila
berkendaraan di jalan raya. Disarankan kepada setiap hakim agar dapat
memberikan penyelesaian yang adil dalam pelanggaran lalu lintas, dengan
menjadikan pertimbangan hukum atas hasil perdamaian yang telah disepakati oleh
para pihak
Penulis: Al Mahdi, Mohd. Din,
Saifuddin Bantasyam
Kode Jurnal: jphukumdd131181