PENYALURAN KREDIT PADA BANK ACEH
Abstrak: Penjelasan Pasal 29
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (selanjutnya disingkat UUP)
menyebutkan, yang dimaksud dengan pembinaan dalam ayat (1) ini adalah
upaya-upaya yang dilakukan dengan cara menetapkan peraturan yang menyangkut
aspek kelembagaan, kepemilikan, pengurusan, kegiatan usaha, pelaporan serta
aspek lain yang berhubungan dengan kegiatan operasional bank. Yang dimaksud
dengan pengawasan dalam ayat (1) ini meliputi pengawasan tidak langsung yang
terutama dalam bentuk pengawasan dini melalui penelitian, analisis, dan
evaluasi laporan bank, dan pengawasan langsung dalam bentuk pemeriksaan yang
disusul dengan tindakan-tindakan perbaikan. Sejalan dengan itu, Bank Indonesia
diberi wewenang, tanggungjawab, dan kewajiban secara utuh untuk melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang
bersifat preventif maupun represif. Di pihak lain, bank wajib memiliki dan
menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses
pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip
kehati-hatian. Mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang
disimpan atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya
dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya”. Kenyataannya pengawasan
internal pada Bank Aceh belum dapat berjalan, karena masih terjadinya kredit
bermasalah atau resiko kredit.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan
pelaksanaan pengawasan internal bank terhadap penyaluran kredit telah berjalan
menurut peraturan perundang-undanga, hambatan bank dalam melakukan pengawasan
internal terhadap penyaluran kredit dan konsekuensi hukum terhadap bank bila
pengawasan internal penyaluran kredit oleh bank tidak sebagaimana
mestinya.Penelitian ini bersifat normatif-empiris yang didasarkan kepada
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.Penelitian kepustakaaan untuk
memperoleh data sekunder dengan mempelajari literatur-literatur dan peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan
penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai
responden dan informan. Keseluruhan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif
dengan pendekatan desriftif analisis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pelaksanaan pengawasan Internal Bank terhadap Penyaluran Kredit belum dapat
berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya, karena fungsi pengawasan kredit
belum dilakukan secara maksimal antara lain pemberian kredit belum dilaksanakan
sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank, prosedur pemberian kredit dan
ketentuan internal Bank yang berlaku, perkembangan kegiatan debitur termasuk
pemantauan melalui kegiatan kunjungan kepada debitur dan memberikan peringatan
dini mengenai penurunan kualitas kredit yang diperkirakan mengandung risiko
bagi Bank belum sepenuhnya dilakukan, adanya kualitas kredit yang tidak sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, kebenaran pemberian
kredit kepada pihak yang terkait dengan Bank dan debitur-debitur besar belum
sepenuhnya sesuai Kebijakan Perkreditan Bank, adanya pelaksanaan
pengadministrasian dokumen perkreditan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan. Hambatan-hambatan dalam melakukan pengawasan internal pada Bank
Aceh adalah independensi manajemen bank, persaingan yang ketat, kredit program
yang banyak, dan loyalitas nasabah. Hambatan-hambatan dalam pemberian kredit
pada PT Bank Aceh analisis pemberian kredit tidak dapat dilaksanakan secara
optimal adalah penilaian terhadap watak (character) debitur dan batasan jangka
waktu yang diberikan oleh manajemen bank bagi melakukan pengawasan kredit
terbatas. Konsekuensi hukum terhadap pengawasan internal bank yang tidak
berjalan sebagaimana mestinya adalah terjadinya kelemahan-kelemahan dalam
penyaluran kredit sehingga dapat terjadinya kredit bermasalah dan risiko
kredit.pencairan kredit yang tidak memenuhi persyaratan, perpanjangan jangka
waktu yang tidak memenuhi persyaratan, adanya transaksi keuangan debitur yang
tidak sesuai dan tidak berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP)
pelaksanaan perkreditan.Disarankan kepada Bank Aceh untuk dapat melakukan
pengawasan yang lebih intensif dalam penyaluran kredit, sehingga risiko atau
kredit bermasalah dapat diminimalisir. Diharapkan pemerintah dapat memberikan
keleluasaan dan kebebasan kepada Manajemen Bank untuk secara profesional
memutuskan kebijakan perkreditan, memberikan tenggang waktu yang memadai untuk
penilaian kelayakan kredit sehingga pelaksanaan analisis penilaian kredit
berjalan optimal dan analisis 5 C’s dapat terpenuhi dalam pemberian kredit dan
diperlukan suatu aturan yang tegas terhadap pengawasan internal bank, sehingga
mekanisme pengawasan dapat lebih jelas dan memberikan sanksi yang tegas jika
pengawasan internal bank tidak dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penulis: Muhammad Fudhil,
Dahlan, Sanusi Bintang
Kode Jurnal: jphukumdd131182