Pengaruh Kompetensi dan Independensi Auditor Terhadap Kualitas Audit (Studi : Pada Kantor Akuntan Publik dan Badan Pemeriksa Keuangan di Sulawesi Utara)

ABSTRAK: Profesi akuntan publik adalah fungsi atestasi/pengesahan (atesstation function). Ketika seorang auditor mengesahkan informasi mereka menerbitkan sebuah laporan dengan simpulan mengenai keyakinan suatu asersi tertulis dari manajemen. Untuk menghasilkan kualitas audit yang baik, auditor harus melakukan pekerjaannya sesuai dengan standar audit yang ditetapkan, yaitu sesuai dengan Standar Auditing dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atau Standar Pemeriksaan Keuangan Negara bagi auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kualitas Audit yang dihasilkan auditor juga dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain Kompetensi dan Independensi dari auditor. Kompetensi membantu auditor melaksanakan pekerjaan secara efektif dan efisien. Auditor juga harus independen dalam melaksanakan audit. Karena kompetensi yang baik tidak akan ada nilainya jika auditor tidak memiliki independensi yang tinggi dalam mengumpulkan dan mengevaluasi bukti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membuktikan bukti empiris pengaruh kompetensi dan independensi oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara terhadap kualitas audit. Sedangkan untuk menjawab hipotesis penelitian menggunakan alat analisis regresi berganda. Berdasarkan hasil penelitian secara parsial dapat disimpulkan bahwa kompetensi berpengaruh positif tetapi tidak signifikan terhadap kualitas audit dan independensiberpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit. Secara simultan kompetensi dan independensi secara bersama-sama berpengaruh positif terhadap kualitas audit. Sehingga semakin tinggi kompetensi dan independensi seorang auditor, maka akan semakin baik kualitas audit yang dilakukan.
Kata Kunci: Kompetensi, Independensi dan Kualitas Audit
Penulis: Roland Mailuhu, Grace B. Mogi, Lintje Kalangi
Kode Jurnal: jpakuntansidd141268

Artikel Terkait :