Pengaruh Kompetensi dan Independensi Auditor Terhadap Kualitas Audit (Studi : Pada Kantor Akuntan Publik dan Badan Pemeriksa Keuangan di Sulawesi Utara)
ABSTRAK: Profesi akuntan
publik adalah fungsi atestasi/pengesahan (atesstation function). Ketika seorang
auditor mengesahkan informasi mereka menerbitkan sebuah laporan dengan simpulan
mengenai keyakinan suatu asersi tertulis dari manajemen. Untuk menghasilkan
kualitas audit yang baik, auditor harus melakukan pekerjaannya sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan, yaitu sesuai dengan Standar Auditing dalam
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atau Standar Pemeriksaan Keuangan
Negara bagi auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kualitas Audit yang
dihasilkan auditor juga dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain
Kompetensi dan Independensi dari auditor. Kompetensi membantu auditor melaksanakan
pekerjaan secara efektif dan efisien. Auditor juga harus independen dalam
melaksanakan audit. Karena kompetensi yang baik tidak akan ada nilainya jika
auditor tidak memiliki independensi yang tinggi dalam mengumpulkan dan mengevaluasi
bukti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membuktikan bukti
empiris pengaruh kompetensi dan independensi oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
dan BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara terhadap kualitas audit. Sedangkan untuk
menjawab hipotesis penelitian menggunakan alat analisis regresi berganda.
Berdasarkan hasil penelitian secara parsial dapat disimpulkan bahwa kompetensi
berpengaruh positif tetapi tidak signifikan terhadap kualitas audit dan
independensiberpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit. Secara
simultan kompetensi dan independensi secara bersama-sama berpengaruh positif
terhadap kualitas audit. Sehingga semakin tinggi kompetensi dan independensi
seorang auditor, maka akan semakin baik kualitas audit yang dilakukan.
Penulis: Roland Mailuhu, Grace
B. Mogi, Lintje Kalangi
Kode Jurnal: jpakuntansidd141268