KEBERADAAN PUTUSAN PERDAMAIAN MENURUT HUKUM ADAT DALAM KAITAANNYA DENGAN PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (SuatuPenelitian di Kabupaten Aceh Besar)
Abstrak: Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pertama, pada tingkat penyidikan apabila terjadi perdamaian
menurut hukum adat maka proses penyidikan perkara dihentikan , pada tahap
prapenuntutan dan penuntutan oleh kejaksaan pada dasarnya dapat dilakukan
penghentian penuntutan melalui mekanisme deponiring yang merupakan kewenangan
Jaksa Agung. Hal ini tidak pernah terjadi karena alasan tehnis dan proses yang
panjang. Pada tingkat pemeriksaan pengadilan tidak dikenal penghentian
peradilan hanya ada keputusan dibebaskan atau perdamaian atau alasan yang
meringankan hukuman.
Penulis: Iskandar, Taqwaddin
Husen, Mohd Din
Kode Jurnal: jphukumdd141294