KEBERADAAN PUTUSAN PERDAMAIAN MENURUT HUKUM ADAT DALAM KAITAANNYA DENGAN PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (SuatuPenelitian di Kabupaten Aceh Besar)

Abstrak: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pada tingkat penyidikan apabila terjadi perdamaian menurut hukum adat maka proses penyidikan perkara dihentikan , pada tahap prapenuntutan dan penuntutan oleh kejaksaan pada dasarnya dapat dilakukan penghentian penuntutan melalui mekanisme deponiring yang merupakan kewenangan Jaksa Agung. Hal ini tidak pernah terjadi karena alasan tehnis dan proses yang panjang. Pada tingkat pemeriksaan pengadilan tidak dikenal penghentian peradilan hanya ada keputusan dibebaskan atau perdamaian atau alasan yang meringankan hukuman.
Kata kunci: Perdamaian dalam hukum adat
Penulis: Iskandar, Taqwaddin Husen, Mohd Din
Kode Jurnal: jphukumdd141294

Artikel Terkait :