KEBEBASAN HAKIM DAN PROBLEMATIKANYA DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA

ABSTRACT: Sistem peradilan Indonesia tidak sepenuhnya berfungsi karena ada peraturanperaturan yang tidak dijalankan sebagaimana semestinya dan ada yang memerlukan sanksi untuk lebih menjamin kebebasan hakim dalam menjalankan tugasnya. Kepercayaan masyarakat kepada peradilan hams dipulihkan. Untuk memantapkan sistem peradilan hakim perlu lebih dijamin kebebasannya. Sumber daya manusianya perlu ditingkatkan baik integritasnya maupun penguasaan pengetahuannya khususnya hukum materiil maupun formil. Modernisasi administrasi peradilan akan lebih memperlancar jalannya peradilan yang akan menumbuhkan kembali kepercayaan kepada peradilan, namun kini belum optimal berfungsi untuk menyelesaikan administrasi peradilan seperti masih bertumpuknya putusan-putusan yang belum sampai kepada para pencari keadilan. Hak pencari keadilan untuk memperoleh peradilan yang bebas dan tidak berpihak, diperlakukan sama dengan sesama pencari keadilan, serta memperoleh putusan dalam waktu yang wajar, sederhana dan biaya ringan adalah merupakan kebutuhan dasar bagi setiap pencari keadilan. Perlu adanya peningkatan ke arah terjadinya pembahan atau pergeseran dari "hakim terikat" ke arah "hakim bebas", dan "keadilan menurut undangundang" ke arah "keadilan menurut hakim seperti yang tertuang dalam putusannya, dari berfikir dengan mengacu kepada sistem ke arah berfikir dengan mengacu kepada masalahnya.
KEYWORDS: Kebebasan hakim, Problematika,Sistem Peradilan Indonesia
Penulis: Abdul Latif
Kode Jurnal: jphukumdd131079

Artikel Terkait :