KEBEBASAN HAKIM DAN PROBLEMATIKANYA DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA
ABSTRACT: Sistem peradilan
Indonesia tidak sepenuhnya berfungsi karena ada peraturanperaturan yang tidak
dijalankan sebagaimana semestinya dan ada yang memerlukan sanksi untuk lebih
menjamin kebebasan hakim dalam menjalankan tugasnya. Kepercayaan masyarakat
kepada peradilan hams dipulihkan. Untuk memantapkan sistem peradilan hakim
perlu lebih dijamin kebebasannya. Sumber daya manusianya perlu ditingkatkan
baik integritasnya maupun penguasaan pengetahuannya khususnya hukum materiil
maupun formil. Modernisasi administrasi peradilan akan lebih memperlancar
jalannya peradilan yang akan menumbuhkan kembali kepercayaan kepada peradilan,
namun kini belum optimal berfungsi untuk menyelesaikan administrasi peradilan
seperti masih bertumpuknya putusan-putusan yang belum sampai kepada para
pencari keadilan. Hak pencari keadilan untuk memperoleh peradilan yang bebas
dan tidak berpihak, diperlakukan sama dengan sesama pencari keadilan, serta memperoleh
putusan dalam waktu yang wajar, sederhana dan biaya ringan adalah merupakan
kebutuhan dasar bagi setiap pencari keadilan. Perlu adanya peningkatan ke arah
terjadinya pembahan atau pergeseran dari "hakim terikat" ke arah
"hakim bebas", dan "keadilan menurut undangundang" ke arah "keadilan
menurut hakim seperti yang tertuang dalam putusannya, dari berfikir dengan
mengacu kepada sistem ke arah berfikir dengan mengacu kepada masalahnya.
Penulis: Abdul Latif
Kode Jurnal: jphukumdd131079