GOOD GOVERNANCE DAN PEMBARUAN HUKUM DI INDONESIA: REFLEKSI DALAM PENELITIAN SOSIO-LEGAL

ABSTRACT: Dalam dekade terakhir pasca Soeharto, Good Governance (GG) telah sering mendengar seperti 'mantra' GG tampaknya mudah diucapkan banyak bicara, formal, dan tumbuh menjadi cita-cita politik yang dominan serta konstitusional dan publik wacana administrasi besar yang telah berakar dalam hukum, kebijakan, dan pendidikan tinggi. Seperti ayam yang berkokok di pagi hari, is terns berbicara di pagi hari, lebar kotak bibit 'governance', seperti 'tata kelola kehutanan yang baik', 'tata kelola keuangan yang baik', 'good university governance', dan banyak lainnya. GG, dalam konteks itu, tampaknya seperti nutrisi yang tepat untuk mengatasi kelemahan sistem hukum Indonesia, birokrasi yang korup, dan kepemimpinan politik predatoric. Dalam hal ini, harus dilihat lebih dekat, apa yang sebenarnya keunggulan yang dimiliki saat GG adalah berbicara? Jelas, hukum adalah salah satu alat untuk memastikan pengoperasian mantra dalam pelaksanaannya, dan didasarkan pada penelitian utama yang dilakukan pada tahun 2005-2006, dengan fokus pada isu Reformasi Hukum dengan menerapkan pendekatan sosio-legal. Akibatnya, penelitian ini memberikan fakta yang berbeda atau bahkan bertentangan dengan cita-cita bangunan politik atau diformalkan atau terwujud hukum dan kebijakan. Sebagai contoh, satu studi menunjukkan bahwa GG dalam konteks reformasi hukum di Indonesia sebenarnya sangat menakutkan dan melemahnya jaminan hak asasi manusia. Hukum, khususnya produk legislasi dan lembaga, serta transmisi mesin yang dominan dalam mengadvokasi pasar bebas (pasar reformasi hukum ramah gratis). Mungkin, kesimpulan tidak populer di tengah-tengah pidato ejaan bising GG dan proyekproyeknya. Namun demikian, Indonesia saat ini menunjukkan kelanjutan dari korupsi besar-besaran, pelanggaran HAM, impunitas dan semua situasi non-perlindungan dalam sistem hukum Indonesia.
KEYWORDS: Pembaharuan Hukum, Reformasi Hukum, Pendekatan Sosio Legal
Penulis: Herlambang P. Wiratraman
Kode Jurnal: jphukumdd131080

Artikel Terkait :