FUNGSI KOORDINASI DINAS SOSIAL TERHADAP KECAMATAN DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI ACEH BARAT
Abstrak: Undang-UndangPemerintahanAceh
telah mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang otonom dan
seluas-luasnya bagi kesejahteraan rakyat Aceh. Dalam ketentuan Pasal 27 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan ditetapkan bahwa
Camat melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan
pemerintah kabupaten/kota dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
kecamatan. Kedudukan antara Dinas Sosial dan Kecamatan secara struktur adalah
sama-sama merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Namun di tinjau dari
kepangkatan golongan dari Kepala Dinas Sosial dan Camat memiliki perbedaan
golongan kepangkatan.Masalah pokok penelitian ini ialah bagaimana fungsi
koordinasi Dinas Sosial terhadap kecamatan dalam penanggulangan kemiskinan di
Aceh Barat dan apakah kendala yang dihadapi oleh Dinas Sosial dalam
melaksanakan koordinasi bagi upaya penanggulangan kemiskinan.Penelitianini
bertujuan untuk mengetahui fungsi koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial
terhadap Kecamatan dalam penanggulangan kemiskinan di Aceh Barat dan menemukan
kendala yang dihadapi oleh kedua instansi tersebut dalam melaksanakan koordinasi
bagi upaya penanggulangan kemiskinan.Metode penelitian yang digunakan adalah
metode penelitian hukum yuridis sosiologis, kemudian dianalisis dengan
pendekatan kualitatif yang disajikan secara deskriptif.Hasil penelitian
menunjukkan bahwa koordinasi belum dilaksanakan sesuai dengan apa yang
diharapkan. Kendala-kendala yang dihadapi antara lain belum terbentuknya tim
koordinasi penanggulangan kemiskinan tingkat kabupaten, pelimpahan kewenangan
kepada camat belum disertai dengan pembiayaan yang memadai, masih terbatasnya
kualitas personil, sarana dan prasarana di kecamatan. Disarankan agar dapat
dibentuk Tim Koordinasi penanggulangan kemiskinan tingkat kabupaten sehingga
dapat melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di daerah, menambah pembiayaan
yang memadai terhadap penyelenggaraan kewenangan kecamatan dan dapat lebih
meningkatkan kualitas personil, sarana dan prasarana di kecamatan.
Penulis: Sri Dwi Friwarti,
Husni, Eddy Purnama
Kode Jurnal: jphukumdd131176