BUKTI ELEKTRONIK DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PIDANA
Abstrak: Kemajuan teknologi
membuat perkembangan terhadap tindak pidana, seperticyber crime,menggunakan
media komunikasi dan komputer, kendati berada di dunia maya tetapi memiliki
dampak nyata dalam menjalankan suatu perbuatan hukum. Pengaturan alat elektronik
diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Namun aturan tersebut belum
menuntaskan suatu tindak pidana elektronik,karna alat elektronik sebagai alat
bukti belum tercantum dalam KUHAP yang merupakan payung hukum utama dalam
pidana, sehingga masih beragam penafsiran aparat penegak hukum terhadap bukti
elektronik.Penelitian ini menjelaskan pengaturan bukti elektronik dalam
peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menjadi multi tafsir aparat
penegak hukum dan menjelaskan kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam
persidangan serta kendala dalam menggunakan alat bukti elektronik pada
pembuktian pidana.Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan
yuridis emperis. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis dengan
menggunakan data sekunder dan primer,Hasil penelitian menunjukkan pengaturan
bukti elektronik belum maksimal, sungguhpun telah terdapat payung hukum yaitu
UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,Juga pengaturan bukti elektronik dicantumkan
dalam beberapa perundang-undangan terkait seperti dokumen perusahaan, tindak
pidana pencucian uang, kearsipan, dan perbankan serta aturan lainya,dan di
tambah dengan masih minimnya sumber daya manusia aparat penegak hukum tentang
IT sehingga mempunyai penafsiran yang berbeda terhadap alat elektronik sebagai
alat bukti. Kekuatan pembuktian dengan alat bukti elektronik masih belum kuat,
oleh karena itu keterangan ahli sangat dibutuhkan untuk menguatkan alat
elektronik menjadi alat bukti. Kendala yang terjadi adalah masih kurangnya SDM
aparat penegak hukum, belum meratanya polisi cyber, jaksa cyber, hakim dan
sarana pendukung yang belum memadai diseluruh Indonesia.Disarankan kepada
pemerintah agar memperhatikan secara khusus terhadap pengaturan alat elektronik
sebagai alat bukti untuk diatur secara rinci dalam RKUHAP dan RKUHP. Sehingga
dalam penegakan hukum tindak pidana cyber crime kedepandapat diselesaikan
secara hukum dan penegak hukum dalam penanganan kasus cyber crime, agar
mendengarkan keterangan ahli supaya mendapatkan petunjuk yang jelas untuk
menguatkan alat elektronik sebagai alat bukti yang sah dan kepada Mabes Polri,
Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung agar dapat memberikan fasilitas yang memadai
kedaerah-daerah supaya aparat penegak hukum diseluruh Indonesia dapat
memutuskan kasus yang terdapat bukti elektronik secara tepat dan adil.
Penulis: Syaibatul Hamdi,
Suhaimi, Mujibussalim
Kode Jurnal: jphukumdd131177