Evaluasi Kendala Ekstensifikasi Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kecamatan Gubeng Kota Surabaya Sesudah Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan untuk mengevaluasi kegiatan ekstensifikasi sesudah pemberlakuan PP
Nomor 46 Tahun 2013 di KPP Pratama, Gubeng Kota Surabaya. Terdapat tiga cara
melakukan kegiatan ekstensifikasi. Cara-caranya adalah mengunjungi lokasi UMKM (Usaha
Mikro, Kecil, Menengah), pendataan pemilik dari UMKM, dan memberikan surat
himbauan pendaftaran. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan
dokumentasi. Kemudian, datadianalisis dengan menggunakan triangulasi sumber dan
teori. Hasilpenelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat faktor-faktor yang menjadi
kendala dari kegiatan ekstensifikasi di KPP Pratama Gubeng Kota Surabaya yaitu
kurang aktif dalam melakukan kegiatan ekstensifikasi, pemilik UKM melakukan
penghindaran ketika kegiatan ekstensifikasi berlangsung, dan pemilik UMKM
kurang memiliki pemahaman tentang pajak.
Penulis: Lintang Nahdya Putri,
Made Dudy Satyawan
Kode Jurnal: jpakuntansidd160729