ANALISIS PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS AKAD MURABAHAH

Abstrak: Akad murabahah merupakan salah satu produk dari bank syariah yang sebelum 1 April 2010 dikenakan dua kali pajak pertambahan nilai. Permasalahan pajak berganda yang dikenakan kepada bank syariah sebenarnya sudah isu yang sangat lama, dan saat ini kembali ramai diberdebatkan lantaran pajak yang harus dibayarkan kepada dirjen pajak lebih besar. Dengan ketentuan yang seperti ini, pihak syariah akan menganggap kalah saing dengan bank konvensional denan produk pembiayaannya. Setelah pemerintah undang-uundang PPN terbaru no 42 tahun 2010, akad murabahah tidak lagi dikenakan dua kali PPN. Oleh karena itu peneliti melakukan analisis perlakuan PPN pada Bank BTN Syariah KCS Malang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kuaitatif dengan pendekatan deskriptif, yaitu menjabarkan suatu situasi secara sistematis. Data yang digunakan adalah data primer dan skunder, dengan teknik penelitian studi lapangan yaitu wawancara dandokumentasi. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank BTN Syariah KCS Malang atas akad murabahahnya dikenakan satu kali PPN sebelum dan sesudah UU no 42 tahun 2009.
Keywords: pajak pertambahan nilai atas akad murabahah
Penulis: Laili Farihah, Sri Andriani
Kode Jurnal: jpakuntansidd150883

Artikel Terkait :