ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA CV. MULTI DI KOTA MANADO

ABSTRAK: Pajak merupakan salah satu penerimaan yang sangat potensial dan cukup dominan karena memiliki fungsi budgetair dan mengatur. Perpajakan yang didalamnya terdapat unsur PPN merupakan juga bagian dari kebijakan fiskal pemerintah karena salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlakuan akuntansi Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh cv. Multi. Berdasarkan hasil penelitian, maka Penerapan Pajak Pertambahan Nilai cv. Multi sudah sesuai Undang – undang No. 42 tahun 2009. Perlakuan akuntansi Pajak Pertambahan Nilai oleh cv. Multi sebagai pengusaha kena pajak sudah sesuai dengan Undang – undang No. 42 Tahun 2009 yaitu sebesar 10% untukpenyerahan dalam Negeri.
Kata Kunci: Perlakuan Akuntansi, PPN
Penulis: Marcho Rivelino Tangkere, Inggriani Elim, Stanley Kho Walandouw
Kode Jurnal: jpakuntansidd141268

Artikel Terkait :