ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA CV. MULTI DI KOTA MANADO
ABSTRAK: Pajak merupakan salah
satu penerimaan yang sangat potensial dan cukup dominan karena memiliki fungsi
budgetair dan mengatur. Perpajakan yang didalamnya terdapat unsur PPN merupakan
juga bagian dari kebijakan fiskal pemerintah karena salah satu jenis pajak yang
dikenakan oleh pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlakuan akuntansi Pajak
Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh cv. Multi. Berdasarkan hasil penelitian,
maka Penerapan Pajak Pertambahan Nilai cv. Multi sudah sesuai Undang – undang No.
42 tahun 2009. Perlakuan akuntansi Pajak Pertambahan Nilai oleh cv. Multi
sebagai pengusaha kena pajak sudah sesuai dengan Undang – undang No. 42 Tahun
2009 yaitu sebesar 10% untukpenyerahan dalam Negeri.
Penulis: Marcho Rivelino
Tangkere, Inggriani Elim, Stanley Kho Walandouw
Kode Jurnal: jpakuntansidd141268