IDENTIFIKASI DAN PENETAPAN KADAR HIDROKUINON DALAM KRIM MALAM PADA EMPAT KLINIK KECANTIKAN DI BANDAR LAMPUNG DENGAN MENGGUNAKAN METODE KROMATOGRAFI LAPIS TIPIS DAN SPEKTROFOTOMETRI UV-VIS

ABSTRAK: Kosmetik termasuk sediaan farmasi yang digunakan untuk mempercantik wajah. kosmetik yang berbahaya mengandung komposisi dari berbagai macamsenyawa kimia misalnya hidrokuinon. Hidrokuinon biasa terdapat didalam sediaanm krim malam. Penggunaan hidrokuinon menurut Peraturan BPOM termasuk golongan obat keras yang hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter. Hidrokuinon dilarang digunakan tanpa resep dokter karena memiliki efek samping berbahaya.Sampel yang digunakan adalah krim malam yang ada di klinik kecantikan karena diklinik kecantikan terdapat dokter sehingga besar kemungkinan krim tersebut belumdistandarisasikan ke BPOM dan belum diketahui kadar hidrokuinonya. sedangkanmenurut peraturan BPOM tahun 2007 kadar hidrokuinon dalam kosmetik tidak boleh melebihi 2% dengan menggunakan resep dokter. Kandungan zat hidrokuinon diamati menggunakan reaksi warna dengan penambahan FeCl3kemudian dilanjutkan dengan menggunakan metode Kromatografi Lapis Tipis dan metode Spektrofotometri UV.Hasil penelitiaan menunjukan bahwa pada keempat sampel positif teridentifikasi adanya hidrokuinon baik menggunakan reaksi warna, Kromatografi Lapis Tipis danSpektrofotometri UV dengan kadar krim A = 0,000865% , krim B = 0,00205%, krim C =0,001225% , dan krim D =0,00063%
Kata kunci: Hidrokuinon, Krim malam, Kromatografi Lapis Tipis (KLT), Spektrofotometri UV-Vis
Penulis: Niken Feladita, Gusti Ayu Rai Saputri, Lita Puspita
Kode Jurnal: jpfarmasidd160255

Artikel Terkait :