IDENTIFIKASI DAN PENETAPAN KADAR HIDROKUINON DALAM KRIM MALAM PADA EMPAT KLINIK KECANTIKAN DI BANDAR LAMPUNG DENGAN MENGGUNAKAN METODE KROMATOGRAFI LAPIS TIPIS DAN SPEKTROFOTOMETRI UV-VIS
ABSTRAK: Kosmetik termasuk
sediaan farmasi yang digunakan untuk mempercantik wajah. kosmetik yang
berbahaya mengandung komposisi dari berbagai macamsenyawa kimia misalnya
hidrokuinon. Hidrokuinon biasa terdapat didalam sediaanm krim malam. Penggunaan
hidrokuinon menurut Peraturan BPOM termasuk golongan obat keras yang hanya
dapat digunakan berdasarkan resep dokter. Hidrokuinon dilarang digunakan tanpa
resep dokter karena memiliki efek samping berbahaya.Sampel yang digunakan
adalah krim malam yang ada di klinik kecantikan karena diklinik kecantikan
terdapat dokter sehingga besar kemungkinan krim tersebut belumdistandarisasikan
ke BPOM dan belum diketahui kadar hidrokuinonya. sedangkanmenurut peraturan
BPOM tahun 2007 kadar hidrokuinon dalam kosmetik tidak boleh melebihi 2% dengan
menggunakan resep dokter. Kandungan zat hidrokuinon diamati menggunakan reaksi
warna dengan penambahan FeCl3kemudian dilanjutkan dengan menggunakan metode
Kromatografi Lapis Tipis dan metode Spektrofotometri UV.Hasil penelitiaan
menunjukan bahwa pada keempat sampel positif teridentifikasi adanya hidrokuinon
baik menggunakan reaksi warna, Kromatografi Lapis Tipis danSpektrofotometri UV
dengan kadar krim A = 0,000865% , krim B = 0,00205%, krim C =0,001225% , dan
krim D =0,00063%
Penulis: Niken Feladita, Gusti
Ayu Rai Saputri, Lita Puspita
Kode Jurnal: jpfarmasidd160255