KAJIAN PENENTUAN TARIF ANGKUTAN KOTA DI KOTA MALANG (STUDI KASUS ANGKUTAN KOTA TRAYEK AG DAN TST)
ABSTRACT: Kenaikan harga bahan
bakar minyak mempengaruhi kenaikan tarif angkutan kota yang berlaku di Kota
Malang. Perlu dilakukan kajian mengenai kesesuaian kenaikan tarif yang berlaku
dengan kebutuhan sopir, pemilik kendaraan dan kemampuan penumpang angkutan kota
Malang. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan survei statis dan
dinamis, analisis biaya operasional kendaraan sopir dan pemilik kendaraan juga
kemampuan (ATP) dan kemauan (WTP) penumpang angkutan kota Malang trayek AG dan
TST. Populasi dalam penelitian ini adalah jumlah penumpang yang dapat ditampung
dalam satu hari. Teknik sampling menggunakan rumus metode random sampling.
Jumlah sampel untuk penumpang trayek AG dan TST masing – masing berjumlah 100
orang. Jumlah armada angkutan yang diteliti sebesar 10% dari jumlah armada yang
beroperasi yaitu diambil 30 armada pada trayek AG dan 12 armada pada trayek
TST. Hasil penelitian menunjukkan biaya operasional kendaraan (BOK) harian dari
sopir angkutan kota trayek AG sebesar Rp.225.580 per hari dan untuk trayek TST
yaitu sebesar Rp.230.483,33per hari. Dengan tarif yang berlaku sebesar Rp.
4000, pendapatan sopir untuk trayek AG sebesar Rp.2.016.6560 per bulan untuk
trayek TST sebesar Rp. 2.035.911 per bulan. Sedangkan pemilik kendaraan
mendapatkan penghasilan sebesar Rp 158.703 per bulan untuk trayek AG dan
sebesar Rp.541.133,417 per bulan untuk trayek TST. Besar tarif angkutan kota
berdasarkan grafik hubungan kemampuan (ATP) dan kemauan (WTP) penumpang
angkutan kota adalah sebesar Rp. 3.400 untuk trayek AG dan Rp. 3.200 untuk
trayek TST. Dengan tarif baru tersebut sopir angkutan kota trayek AG
mendapatkan penghasilan Rp. 1.340.379,26 per bulan dan Rp. 637.311,69 untuk
trayek TST. Pendapatan sopir dengan tarif berlaku sebesar Rp. 4.000 berada
diatas nilai upah minimum regional kota malang, yang berada pada besaran Rp. 1.882.250,
sehingga masih relevan untuk diberlakukan. Sedangkan tarif dari grafik ATP dan
WTP tidak bisa diberlakukan karena pendapatan sopir setiap bulannya berada
dibawah nilai upah minimum regional Kota Malang.
Kata Kunci: tarif, angkutan
kota malang, Biaya Operasional Kendaraan (BOK), ability to pay (ATP),
willingness to pay (WTP)
Penulis: Marga Rista Agung
Wijaya, Mufidz Akbar Rizqian, Harnen Sulistio, Achmad Wicaksono
Kode Jurnal: jptsipildd160136