KAJIAN LAIK FUNGSI JALAN (STUDI KASUS PADA JALAN PROVINSI NOMOR RUAS 171 PARE - KEDIRI KM 8 - KM 22)
ABSTRACT: Ruas jalan di
Kabupaten Kediri sebagian besar belum teruji laik fungsi salah satunya yaitu
ruas jalan Pare - Kediri Km 8 - Km 22. Menurut data Polres Kabupaten Kediri
bahwa pada tahun 2013 jumlah peristiwa kecelakaan tiap bulannya dirata - rata
yaitu 18 kejadian. Demi mengurangi jumlah kecelakaan, tidak mungkin dilakukan
dengan cara mengurangi keinginan untuk melakukan perjalanan. Sesuatu yang
memungkinkan adalah dengan cara melaksanakan uji dan evaluasi serta penetapan
laik fungsi jalan agar tercipta jalan yang memenuhi ketentuan keselamatan,
kelancaran, ekonomis, dan ramah lingkungan.
Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) mengetahui kategori kelaikan
fungsi teknis Ruas Jalan Pare - Kediri Km 8 - Km 22 berdasarkan parameter
perencanaan laik fungsi jalan, dan (2) Mengetahui tindak lanjut yang perlu
dilakukan apabila Ruas Jalan Pare -Kediri Km 8 - Km 22 belum memenuhi kategori
kelaikan jalan secara teknis.
Pengambilan data di lapangan menggunakan Metode Uji dengan cara
pengamatan dan pengukuran kondisi ruas jalan Pare - Kediri Km 8 - Km 22
terhadap standar teknis, meliputi: (1) teknis geometrik jalan; (2) teknis
struktur perkerasan jalan; (3) teknis struktur bangunan pelengkap jalan; (4)
teknis pemanfaatan bagian - bagian jalan; (5) teknis penyelenggaraan manajemen
dan rekayasa lalu lintas; (6) teknis perlengkapan yang terkait langsung dengan
pengguna jalan maupun yang tidak terkait langsung dengan pengguna jalan. Dari
hasil uji lapangan dilakukan analisis laik fungsi jalan secara teknis
menggunakan Metode Evaluasi yaitu
membandingkan dengan parameter perencanaan laik fungsi jalan (Peraturan Menteri
Nomor: 11/PRT/M/2010 dan Panduan Teknis Pelaksanaan Laik Fungsi Jalan Tahun 2012).
Hasil analisis kelaikan fungsi jalan pada ruas jalan Pare - Kediri Km 8 -
Km 22 yaitu laik fungsi bersyarat dengan rekomendasi (LS). Tindak lanjut yang
dilakukan pada ruas jalan Pare - Kediri Km 8 – Km 22 yaitu dengan memberikan
rekomendasi sesuai dengan kondisi fisik lingkungan jalan yang dapat memenuhi
ketentuan keselamatan, kelancaran, ekonomis, dan ramah lingkungan.
Penulis: Jundina Syifa’ul M,
Bestananda F, Hendi Bowoputro, Ludfi Djakfar
Kode Jurnal: jptsipildd160149