KRIMINALITAS DI SURABAYA PADA PENGHUJUNG AKHIR ORDE BARU 1995-1998
Abstract: Kriminalitas bermula
dari kata crime, yang artinya adalah kejahatan atau seorang penjahat.
Kriminalitas merupakan suatu tindakan seseorang yang mengandung unsur
kejahatan, baik itu dilakukan secara sadar maupun tidak. Kriminalitas merupakan
tindakan kejahatan yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial lainnya,
sehingga masyarakat mencelanya. Menginjak pada penghujung pemerintahan Orde
Baru 1995-1998, berdasarkan data dari Polda Jatim angka kriminalitas di
Surabaya semakin tinggi pada tahun 1998. Berbagai tindak kekerasan dan anarki
sosial muncul dengan sangat kuat hingga menyebabkan situasi kota seperti di
kota Surabaya tidak kondusif. Berbagai aksi kejahatan turut mengiringi
pergolakan sosial tersebut, aksi tersebut digunakan sebagai bagian bentuk
reaksi mereka terhadap kondisi ekonomi. Merebaknya kerusuhan, dan tindakan
destruktif lainnya semakin memperparah keadaan di Surabaya, situasional
tersebut juga dimanfaatkan oleh para criminal (Perampokan, Pencurian,
Penjarahan) yang merasa tersudutkan oleh kondisi sosial ekonomi di Surabaya.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis mengajukan
rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana aksi kriminalitas di Surabaya
tahun 1995-1998? Bagaimana upaya pihak penegak hukum terhadap kriminalitas di
Surabaya pada tahun 1995-1998? Untuk memperoleh data-data yang akan digunakan
dalam penelitian kriminalitas di Surabaya pada Penghujung Akhir Orde Baru
1995-1998, dalam hal ini menggunakan metode penelitian sejarah. Tahapan metode
penelitian sejarah yang dilakukan meliputi heuristik, kritik, interpretasi, dan
historiografi.
Berdasarkan hasil analisis terhadap data dan sumber-sumber yang
didapatkan diperoleh hasil bahwa kriminalitas di Surabaya pada tahun 1995-1998,
semakin marak terjadi dibuktikan dengan laju angka kejahatan yang semakin
meningkat di tahun 1997 hingga 1998. Menyebabkan situasional di wilayah
Surabaya menjadi tidak terkendali. Bentuk upaya penegak hukum wilayah Surabaya
dalam menekan angka kejahatan sudah dilakukan baik dengan upaya pre-emtif,
preventif dan represif. Namun tidak semua upaya tersebut berhasil, karena
bentuk kriminalitas masih banyak ditemui di wilayah Surabaya. Seperti aksi
perampokan, pencurian, pembobolan dan penjarahan yang semakin meningkat menjelang
tahun 1998. Peningkatan kejahatan tidak terlepas dari hubungan dengan keadaan
ekonomi. pemenuhan akan kebutuhan ekonomi yang tidak diimbangi dengan kemampuan
skill dan kondisi perekonomian negara yang tidak stabil, maka perwujudan rasa
frustasi mereka lakukan dengan cara berbuat kriminalitas. Selain itu juga
diakibatkan adanya kondisi sosial yang tidak adil di masayarakat seperti adanya
kesenjangan ekonomi, menyebabkan timbulnya kecemburuan sosial didalam
masyarakat.
Penulis: DINNA OKTAVIANASARI,
Wisnu
Kode Jurnal: jpsejarahdd160076