IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN (PNBP) IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Abstract: Salah satu hal yang
mendasar dalam penelitian ini adalah banyaknya pemegang Izin Usaha Pertambangan
(IUP) yang belum membayar serta melunasi Iuran Tetap (Landrent). Banyaknya
perusahaan pemegang IUP yang alamat kantornya diluar Kalimantan Barat.
Penelitian ini menggunakan teori Van Metter dan Van Horn yang terdiri dari enam
variabel yang mempengaruhi kinerja implementasi kebijakan yaitu standar dan
sasaran kebijakan, sumberdaya, karakteristik organisasi pelaksana, komunikasi
antar organisasi dan aktivitas para pelaksana, sikap/kecenderungan para
pelaksana, serta lingkungan ekonomi, sosial dan politik. Penelitian ini
menggunakan pendekatan diskriptif dengan metode kualitatif. Hasil penelitian
ini menunjukan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kurang optimalnya
kinerja implementasi kebijakan yaitu standar dan sasaran kebijakan berupa
peraturan pemerintah yang sepenuhnya belum ditaati oleh pengusaha tambang untuk
membayar serta melunasi Iuran Tetap, sumberdaya pegawai yang kendalanya
kekurangan staff ahli PNBP pada Bagian Teknisi Pemantauan Produksi,
karakteristik organisasi pelaksana yang berusaha semaksimal mungkin menindak
perusahaan yang belum bayar Iuran Tetap dan menyerah SSBP pada Distamben, komunikasi
antar organisasi dan aktivitas para pelaksana tentang SOP karena dijalankan
kurang optimal dengan pengusaha tambang, sikap/kecenderungan para pelaksana
yang tidak bisa sepenuhnya menindak tegas pengusaha tambang karena adanya
kewenangan Gubernur, serta dukungan lingkungan ekonomi, sosial dan politik
mengenai pendapatan, realisasi dan target PNBP kebijakan Iuran Tetap sebagai
DBH daerah pemerintahan kabupaten/kota, provinsi, dan pusat yang dibahas
bersama anggota DPRD Provinsi Kaimantan Barat. Saran dari hasil penelitian ini
yakni peneliti berharap perlu adanya strategi pelaksanaan teknis kebijakan yang
tepat seperti menggaetkan lembaga kepolisian dalam menindak pemegang IUP yang
belum membayar atau melunasi Iuran Tetap, perlunya pengadaan staff tambahan di
Bidang Teknisi Pemantauan Produksi supaya kinerja pegawai dalam menangani
masalah PNBP Iuran Tetap dapat terlaksana secara optimal, serta adanya
komunikasi dan komitmen berkelanjutan sebagai keseriusan Gubernur Kalimantan
Barat dan pihak Bank BPD Kalbar untuk
melaksanakan SOP yang diteken melalui MoU, agar pemegang IUP menyetor ke bank
tersebut.
Kata-kata Kunci: Implementasi
Kebijakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, Izin Usaha Pertambangan, Dinas Pertambangan
Penulis: MUHAMMAD YAMIN
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160218