IMPLEMENTASI KEBIJAKAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BERDASARKAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PONTIANAK DI KELURAHAN BENUA MELAYU DARAT

Abstract: Implementasi Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan salah satu cara untuk mencegah ketidakteraturan dan kekumuhan pemukiman penduduk agar pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana proses Implementasi Kebijakan Izin Mendirian Bangunan Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak Di Kelurahan Benua Melayu Darat. Terdapat tiga aktivitas proses implementasi kebijakan yang digunakan dalam penelitian ini antara lain aktivitas organisasi, aktivitas interpretasi dan aktivitas aplikasi. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada implementasinya  masih terdapat bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan berdiri di kawasan yang tidak sesuai dengan Perda No 02 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sumberdaya manusia serta sarana dan prasarana  dibidang teknis, kurangnya pengawasan dalam proses perizinan dan perkembangan tata ruang dilapangan yang mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang, belum adanya sanksi tegas bagi pelanggar tata ruang dan wilayah, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang Izin Mendirikan Bangunan dan penataan ruang. Kurang maksimalnya Implementasi Kebjakan Izin Mendirikan Bangunan Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Di Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan dikarenkan tidak maksimalnya tiga aktivitas implementasi kebijakan antara lain aktivitas organisasi, aktivitas interpretasi dan aktivitas aplikasi. Dan yang menjadi rekomendasi peneliti adalah Perlu adanya penambahan sumberdaya manusia untuk melakukan pengawasan kebijakan, Perlu adanya sosialisasi pada tingkat kelurahan yang memfokuskan Rencana Tata Ruang Wilayah sebagai sasaran utama serta perlu diadakan pembinaan dan pelatihan khususnya kemampuan administratif dan kemampuan teknis.
Kata-kata kunci: Implementasi, Kebijakan, IMB, Rencana Tata Ruang Wilayah
Penulis: OKKY RYANDIKA
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160209

Artikel Terkait :