UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM OLEH PEMILIK RUMAH DALAM MENCEGAH KERUGIAN AKIBAT WANPRESTASI PENYEWA TERHADAP KEBIASAAN MASYARAKAT ADAT BATAK (STUDI KASUS DI KECAMATAN MANDAU, KABUPATEN BENGKALIS, PROVINSI RIAU)
ABSTRACT: Dalam penulisan
jurnal ini Penulis Membahas permasalahan hukum mengenai upaya perlindungan
hukum oleh pemilik rumah dalam mencegah kerugian akibat wanprestasi penyewa
terhadap kebiasaan masyarakat adat batak. Hal ini dilatar belakangi adanya
perjanjian sewa menyewa didaerah kecamantan Mandau, Kabupaten Bengkalis
menggunakan akta dibawah tangan dan hukum kebiasaan adat batak dalam melakukan
perjanjian. Yang menyebabkan seringkali terjadinya wanprestasi yang dialami
oleh pemilik rumah. Penyebab wanprestasi sering terjadi dalam perjanjian sewa
menyewa karena hukum adat seringkali digunakan sebagai patokan dalam melakukan
perjanjian sewa menyewa. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan
jurnal ini yuridis empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis
sosiologis. Berdasarkan Hasil Penelitian, adanya upaya perlindungan hukum oleh
pemilik rumah dalam mencegah kerugian wanprestasi penyewa yang dilakukukan
dengan lisan maupun tulisan, melakukan musywarah, melaporkan pihak penyewa
kepada polisi serta melakukan upaya hukum melalui gugatan pengadilan diharapkan
dapat melindungi pemilik rumah. Disamping itu juga hambatan-hambatan yang
dialami pemilik rumah untuk mencegah wanprestasi oleh penyewa terhadap
kebiasaan adat batak karena adanya kebiasaan dalam Masyarakat Batak Kecamatan
Mandau bahwa sistem Perjanjian yang dilakukan didasarkan pada Asas Kepercayaan
dan kebiasaan dalam masyarakat batak dalam membayar sewa rumah dicicil setiap
bulan.
Penulis: BINARDO SIDABUTAR
Kode Jurnal: jphukumdd150973