STUDI KOMPARATIF PEMIDANAAN TINDAK PIDANA PERZINAAN DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA, RUU KUHP, DAN HUKUM PIDANA ISLAM
ABSTRAK: Pemidanaan Tindak
Pidana Perzinaan dalam KUHP, Rancangan KUHP tahun 2013 dan Hukum Islam sangat
berbeda. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi adalah bagaimanakah
perbandingan pemidanaan terhadap tindak pidana perzinaan menurut Hukum Positif
Indonesia (KUHP), RUU KUHP Tahun 2013, dan Hukum Pidana Islam dan bagaimanakah
pendapat ahli hukum mengenai konsep dasar pemidanaan terhadap tindak pidana
perzinaan menurut Hukum Positif Indonesia (KUHP), RUU KUHP Tahun 2013, dan
Hukum Pidana Islam. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini
adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan
data skunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Hasil
penelitian dan pembahasan dapat diambil simpulan bahwa pelaku dalam KUHP pelaku
zina ditentukan oleh status perkawinan dan diancam sembilan bulan penjara,
begitu pula dengan Rancangan KUHP 2013 hanya saja ditambahkan dengan
ketentuan laki-laki dan perempuan yang
masih sama-sama lajang, diancam penjara lima tahun, dan keduanya menggunakan
delik aduan absolut. Hukum Pidana Islam menentukan pelaku zina(muhshan)dipidana
rajam sampai mati, pelaku zina (ghaira mushan)dipidana cambuk seratus kali dan
asingkan selama satu tahun, menggunakan delik umum dengan empat orang saksi laki-laki
dewasa. Pendapat ahli hukum, pidana yang diterapkan dalam KUHP terlalu ringan,
sehingga belum dapat mencapai tujuan memberi efek jera kepada pelaku tindak
pidana. Rancangan KUHP tahun 2013 sudah cukup berat tetapi masih berlakunya
delik aduan absolut.Pidana yang terdapat dalam hukum pidana Islam sangat baik
karena hukumnya berasal dari Allah SWT.
Penulis: Pundawa Adrosin
Kode Jurnal: jphukumdd150910