SERANGAN BERSENJATA KESULTANAN SULU TERHADAP WILAYAH SABAH MALAYSIA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
ABSTRACT: Dalam Skripsi ini,
penulis mengangkat kasus mengenai kasus antara Kesultanan Sulu dan Malaysia
tentang perebutan obyek sengketa yaitu Sabah. Terjadi aksi saling tembak pada
awal Maret 2013 mengakibatkan lima polisi Malaysia dan dua orang yang
diidentifikasi sebagai tentara Kesultanan Sulu menjadi korban. Saling tembak
tersebut semakin melebar dari tempat awal terjadi yaitu dari Lahad Datu
menyebar ke Semporna dan Kunak. Konflik antara Kesultanan Sulu dengan Malaysia
tersebut semakin bereskalasi (semakin tegang) dari hari ke hari. KepalaPolisi
Malaysia, Inspektur Jenderal Tan Sri Ismail Omar, menyatakan bahwa pasukan
Malaysia akan terus menumpas tentara Sulu yang membawa senjata api. Begitu juga
sebaliknya pasukan Kesultanan Sulu menyatakan tidak akan mundur sebelum Sabah
menjadi kepemilikan mereka kembali. Rumusan masalah yang diangkat adalah : (1)
Bagaimana perspektif hukum humaniter internasional terhadap serangan bersenjata
Kesultanan Sulu di wilayah Sabah Malaysia?(2)Bagaimana penyelesaian sengketa
antara kesultanan sulu di wilayah sabah Malaysia berdasarkan Hukum
Internasional? Penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini adalah jenis
penelitian yuridis normatif (normative legal research). Penelitian ini
difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum
positif. Pengkajian dalam penelitian hukum ini difokuskan untuk menemukan
metode penyelesaian sengketa wilayah antara Malaysia dan Kesultanan
Sulu.Kesimpulan bahwa dalam Hukum Humaniter Internasional sengketa bersenjata
terdiri dari dua,yaitu konflik bersenjata internasional dan konflik bersenjata
non internasional berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dan Haque Regulation 1909.
Berdasarkan analisa dari aspek para pihak dalam konflik bersenjata anatara
Malaysia dan Kesultanan Sulu pada konflik bersenjata internasional maupun pada
konflik bersenjata non internasional, karakteristik pihak yang bersangkutan
dalam sengketa bersenjata antara Malaysia dan Kesultanan Sulu berbeda yaitu
antara suatu negara dengan gerakan terorganisir dari negara lain. Sehingga
berdasarkan perspektif Hukum Humaniter Internasional mengenai sengketa
bersenjata yang terjadi antara Malaysia dengan Kesultanan Sulu tidak termasuk
dalam sengketa bersenjata yang diatur berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dan
Haque Regulation 1909. Kesultanan Sulu yang posisi sebagai subyek hukum
internasional yang belum jelas dan bukan termasuk lingkup sengketa bersenjata
yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Haque Regulation 1909 baik sengketa
bersenjata internasional dan sengketa bersenjata non internasional,oleh karena
itu diperlukan langkah-langkah untuk memperjelas status Subjek3Hukum
Internasional dari Kesultanan Sulu terlebih dahulu sebelum melangkah pada
penyelesaian sengketa melalui jalur hukum/yudisial.
Penulis: Reza Ilyasa
Kode Jurnal: jphukumdd150659