PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI SERTIFIKASI TANAH WAKAF PADA MASYARAKAT
Abstrak: Tanah
wakaf adalah melanggengkan
manfaat tanah untuk kepentingan
umum, diharapkan dapat
memberikan jaminan kepastian hukum.
Tujuan penelitian, yaitu
pertama, mendeskripsikan
pemahaman masyarakat tentang
syariat wakaf tanah dan
keberlangsungan manfaatnya. Kedua, mendeskripsikan pola dan
problem pelaksanaan perwakafan
tanah hak milik. Ketiga, merumuskan jaminan kepastian hukum perwakafan tanah hak milik.
Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif (qualitative approach)
dengan jenis penelitian
deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan Pertama,
pemahaman masyarakat Kecamatan Pamekasan,
Kabupaten Pamekasan tentang
syariat wakaf tanah milik
dalam rangka untuk
tempat ibadah (masjid atau
mushola), dan lembaga
pendidikan. Kedua, Pemikiran masyarakat tentang
wakaf banyak dipengaruhi
oleh para tokoh dan para ulama. Problem yang sering
terjadi dalam pelaksanaan wakaf
adalah pada saat
penyerahan harta wakaf
oleh wakif kepada nazhir
tanpa persetujuan dari
calon ahli waris
wakif, maka ahli warisnya
terkadang menggugat tanah
orang tuanya dikembalikan atau
melakukan gugatan. Ketiga,
Dalam pelaksanaan wakaf hak
milik, jarang yang
didaftarkan sehingga tidak
Sertipikat.
Penulis: Umi Supraptiningsih
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120215