PRINSIP EFISIENSI DALAM PERADILAN TINDAK PIDANA PERIKANAN
Abstrak: Artikel ini berusaha
menelaah penerapan prinsip efisiensi dalam pelaksanaan peradilan perikanan.
Berdasarkan pendekatan normatif dengan menggunakan data sekunder
disimpulkan bahwa pengadilan Perikanan
adalah Pengadilan Khusus di lingkungan peradilan umum yang
berwenang memeriksa, mengadili,
dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. Undang-Undang Perikanan merupakan
salah satu tonggak
perubahan yang mendasar
dari suatu proses penegakan
hukum di bidang
perikanan melalui Pengadilan Perikanan dengan menerapkan
prinsip efisiensi. Pemilihan prinsip
efisiensi ini berdasarkan pada
kemudahannya untuk dipahami,
karena tidak memerlukan rumusan-rumusan teknis
ilmu ekonomi atau
rumus berupa angka-angka. Yang
menjadi fokus perhatian
adalah berkenaan dengan kemungkinan munculnya
ketidakefisienan
(inefficiency) dari pembentukan, penerapan maupun penegakan hukum
(enforcement) dari peraturan perundang-undangan, yaitu terhadap tindak
pidana bidang perikanan,
yang mencakup penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan di
sidang pengadilan terhadap limpahan
perkara pidana perikanan
yang diajukan oleh kejaksaan ke pengadilan tentang adanya tindak
pidana bidang perikanan
kapal ikan asing yang
melakukan illegal fishing dengan
locus di zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) dapat
terselesaikan proses pengadilan memenuhi prinsip efisiensi yaitu cepat, cermat,
dan berbiaya ringan.
Penulis: Sayidin Abdullah
Kode Jurnal: jphukumdd141118