PRINSIP EFISIENSI DALAM PERADILAN TINDAK PIDANA PERIKANAN

Abstrak: Artikel ini berusaha menelaah penerapan prinsip efisiensi dalam pelaksanaan peradilan perikanan. Berdasarkan pendekatan normatif dengan menggunakan data  sekunder  disimpulkan  bahwa  pengadilan  Perikanan  adalah Pengadilan Khusus di lingkungan peradilan  umum yang  berwenang  memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. Undang-Undang Perikanan  merupakan  salah  satu  tonggak  perubahan  yang  mendasar  dari suatu  proses  penegakan  hukum  di  bidang  perikanan  melalui  Pengadilan Perikanan dengan  menerapkan  prinsip  efisiensi. Pemilihan  prinsip  efisiensi ini  berdasarkan  pada  kemudahannya  untuk  dipahami,  karena  tidak memerlukan  rumusan-rumusan  teknis  ilmu  ekonomi  atau  rumus  berupa angka-angka.  Yang  menjadi  fokus  perhatian  adalah  berkenaan  dengan kemungkinan  munculnya  ketidakefisienan  (inefficiency)  dari pembentukan, penerapan  maupun penegakan  hukum  (enforcement)  dari  peraturan perundang-undangan,  yaitu terhadap  tindak  pidana  bidang  perikanan,  yang mencakup  penyidikan,  penuntutan,  dan  pemeriksaan  di  sidang  pengadilan terhadap  limpahan  perkara  pidana  perikanan  yang  diajukan  oleh kejaksaan ke  pengadilan tentang adanya  tindak  pidana  bidang  perikanan  kapal  ikan asing  yang  melakukan illegal  fishing dengan locus di  zona  ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) dapat terselesaikan proses pengadilan memenuhi prinsip efisiensi yaitu cepat, cermat, dan berbiaya ringan.
Kata kunci: Efisiensi, Peradilan Perikanan dan Hukum Ekonomi
Penulis: Sayidin Abdullah
Kode Jurnal: jphukumdd141118

Artikel Terkait :