PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG BERBASIS SISTEM E-PROCUREMENT
ABSTRACT: Kebocoran informasi
dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah terjadi karena adanya proses yang
menyimpang. Berbagai penyimpangan bisa terjadi dalam tahap-tahap proses
pengadaan barang dan jasa. Hal ini disebabkan oleh kelalaian dan inkompetensi
pelaksana serta peserta pengadaan. Saat ini, e - Procurement merupakan salah
satu pendekatan terbaik dalam mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan
barang/jasa pemerintah. Dengan e- Procurement peluang untuk kontak langsung
antara penyedia barang/jasa dengan panitia pengadaan menjadi semakin kecil,
lebih transparan, lebih hemat waktu dan biaya serta dalam pelaksanaannya mudah
untuk melakukan pertanggungjawaban keuangan. Rumusan sanksi yang terdapat dalam
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 ini menganut teori konsekuensialis telah
menjamin kepastian hukum dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, yang
menganggap suatu pemidanaan merupakan akibat perilaku yang menimbulkan
kerugian, dan sudah selayaknya pelaku dikenakan suatu kerugian berupa penjatuhan
sanksi pidana. Dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi maka pertanggung jawaban pidana para pejabat publik selaku penyedia
barang/jasa dan pengguna barang/jasa yang melakukan korupsi dapat dipidanakan
dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Penulis: Vini Angeline
Kode Jurnal: jphukumdd141084