PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS TERHADAP KERAJINAN TANGAN KULIT LANTUNG BENGKULU (STUDI DI PERAJIN KULIT LANTUNG KOTA BENGKULU)
ABSTRACT: Keadaan Geografis
Indonesia menyebabkan Indonesia memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang
sangat kaya dan merupakan keunggulan komparatif Indonesia dibandingkan dengan
negara lain. Oleh karena itu banyak sekali produk-produk Indikasi Geografis
yang terdapat di Indonesia, salah satunya yakni Kerajinan tangan kulit lantung
Bengkulu. Akan tetapi kerajinan tangan kulit lantung ini belum terdaftar
sebagai produk Indikasi Geografis. Ini tentunya sangat rentan akan persaingan
curang dan pembohongan publik terhadap kerajinan tangan kulit lantung,
mengingat kerajinan tangan ini sudah merambah pasar Internasional. Pendaftaran
Indikasi geografis merupakan cara yang tepat dalam menjamin kepastian hukum
terhadap produk Indikasi Geografis di Indonesia, mengingat Indikasi Geografis
menganut first to file system, pendaftaran merupakan syarat utama mendapatkan
perlindungan. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-sosiologis. Hasil
penelitian ini menyimpulkan bahwa kerajinan tangan kulit lantung telah memenuhi
buku persayaratan dalam PP Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis
sebagai syarat pendaftaran Indikasi Geografis.
Penulis: Catur Handayani
Kode Jurnal: jphukumdd141099