PERANAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI LAMPUNG DALAM MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA
Abstrak: Penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika yang semakin tak terkendali, membuat Badan Narkotika
Nasional membentuk Badan Narkotika Nasional Provinsi, termasuk BNN Provinsi
Lampung. BNN Provinsi Lampung mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang yang sama
dengan Badan Narkotika Nasional. Adapun permasalahan yang dibahas dalam
penelitian ini adalah bagaimanakah peranan Badan Narkotika Nasional Provinsi
Lampung dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan
apakah yang menjadi faktor-faktor penghambat peranan Badan Narkotika Nasional
Provinsi Lampung dalam menanggulangi penyahgunaan dan peredaran gelap narkotika
tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis
empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, peranan Badan Narkotika
Nasional Provinsi Lampung dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika dilakukan melalui peranan normatif yaitu dengan pelaksanaan
program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
(P4GN) dan peranan ideal yaitu dengan pelaksanaan pelaksanaan koordinasi dengan
pihak kepolisian dan instansi yang berwenang. Faktor-faktor yang menjadi
penghambat peranan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dalam
menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, yaitu faktor
penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor
kebudayaan.
Penulis: Mona Encelina Sinaga
Kode Jurnal: jphukumdd150833