EFEKTIVITAS VISUM ET REPERTUM DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN
Abstrak: Tindak pidana
perkosaan merupakan perbuatan yang melanggar norma kesopanan, agama, dan
kesusilaan. Tindak pidana perkosaaan tidak hanya sulit dalam perumusannya saja,
tetapi kesulitan utamanya adalah soal pembuktiannya diakui atau tidak, baik
pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun persidangan di
pengadilan. Dalam menemukan bukti-bukti yang menyatakan benar atau tidak telah
terjadi tindak pidana perkosaaan, maka dibutuhkan alat bukti visum et repertum
yang dibuat oleh dokter ahli forensik berdasarkan atas sumpah jabatannya.
Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan dalam skripsi ini adalah (1)
bagaimanakah efektivitas visum et repertum dalam pembuktian tindak pidana
perkosaan dan (2) apakah yang menjadi faktor penghambat dari efektivitas visum
et repertum dalam pembuktian tindak pidana perkosaan. Pendekatan masalah yang
dipergunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan normatif dan pendekatan
empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, efektivitas visum et
repertum dalam pembuktian tindak pidana perkosaan sangat berguna dan bermanfaat
guna membuktikan adanya suatu luka pada tubuh korban tindak pidana perkosaan,
namun tetap dibutuhkan alat bukti lain yang dapat memperkuat hal tersebut.
Faktor penghambat dari efektivitas visum et repertum dalam pembuktian tindak
pidana perkosaan yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor
sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, faktor kebudayaan.
Penulis: Mery Sulistiawati
Hutauruk
Kode Jurnal: jphukumdd150834