PENGARUH TINGKAT PENDIDIKAN DAN EKONOMI TERHADAP POLA KEPUTUSAN ORANG TUA UNTUK MENGKAWINKAN ANAKNYADI DESA KARANG DUWAK KECAMATAN AROSBAYA KABUPATEN BANGKALAN
Abstract: Pernikahan dini
adalah pernikahan yang dilakukan dua belah pihak, namun kedua belah pihak belum
mencapai usia diharuskan oleh hukum. Hal ini menjadi menarik untuk diamati
karena persentase pernikahan di
Indonesia cukup tinggi yaitu sebesar 47%
dari perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun. Persentase perempuan
menikah usia 10-15 tahun adalah 13,4%, sedangkan 33,4% berusia 16-18 tahun (BPS
2010). Hal ini tercermin juga di desa Karang Duwak, Kecamatan Arosbaya
Bangkalan. Menurut informasi dari KUA Kutipan dari Buku Pernikahan, tingkat pernikahan dini
adalah 42 dari 138 pasangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
pengaruh tingkat pendidikan dan Keputusan Pola Ekonomi Terhadap Induk menikah
Anaknya kepada masyarakat di Desa Karang duwak Bangkalan. Penelitian ini
dilakukan di Desa Karang Duwak, Kecamatan Arosbaya Bangkalan. Jenis penelitian
yang dilakukan dalam penelitian ini adalah ekplanatif kuantitatif. Variabel yang
digunakan adalah tingkat pendidikan dan status ekonomi orang tua sebagai dua
variabel bebas sebagai variabel terikat keputusan independen. Metode
pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi dari 100 responden yang
dipilih. Dan teknik analisis data dilakukan dengan analisis statistik regresi
logistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada saja yang signifikan antara
pendidikan dan status ekonomi orang tua dari orang tua dalam keputusan untuk
menikahkan anaknya. Pendidikan yang rendah memiliki kemungkinan untuk
menikahkan anaknya 34,48 kali lebih
tinggi dibandingkan mereka yang memiliki pendidikan tinggi. Sementara status
ekonomi rendah memiliki kemungkinan untuk menikahkan ankanya 10,97 kali lebih
tinggi dari yang memiliki status ekonomi yang tinggi. Dan bersama-sama ada
pengaruh yang signifikan juga antara tingkat pendidikan dan status ekonomi
orang tua terhadap keputusan menikahkan anak-anknya pada usia dini dan tingkat
pengaruh keputusan menkawinkan anaknya
sebesar 24%.
Penulis: MUZAFFAK
Kode Jurnal: jpsosiologidd130445