PENANGANAN RISIKO HUKUM PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
Abstrak: Sebagian besar aset
dari bank syariah adalah pembiayaan. Di satu sisi pembiayaan merupakan sumber
pendapatan yang terbesar namun sekaligus sebagai sumber risiko bisnis yang terbesar
pula, sehingga pembiayaan tersebut harus dijaga kualitasnya. Isu hukum yang
dikaji adalah apa upaya yang dilakukan oleh bank syariah untuk menangani risiko
hukum yang ditimbulkan dari pembiayaan. Pendekatan yang dipergunakan adalah
pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Upaya yang
dilakukan oleh bank syariah dalam menangani risiko hukum pembiayaan didasarkan
pada dua strategi, yaitu melakukan restrukturisasi pembiayaan atau
menyelesaikan pembiayaan.
- Kata kunci: risiko hukum, pembiayaan, bank syariah
Penulis: Trisadini Prasastinah
Usanti
Kode Jurnal: jphukumdd141068