PENANGANAN RISIKO HUKUM PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH

Abstrak: Sebagian besar aset dari bank syariah adalah pembiayaan. Di satu sisi pembiayaan merupakan sumber pendapatan yang terbesar namun sekaligus sebagai sumber risiko bisnis yang terbesar pula, sehingga pembiayaan tersebut harus dijaga kualitasnya. Isu hukum yang dikaji adalah apa upaya yang dilakukan oleh bank syariah untuk menangani risiko hukum yang ditimbulkan dari pembiayaan. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Upaya yang dilakukan oleh bank syariah dalam menangani risiko hukum pembiayaan didasarkan pada dua strategi, yaitu melakukan restrukturisasi pembiayaan atau menyelesaikan pembiayaan.

  • Kata kunci:  risiko hukum, pembiayaan, bank syariah
Penulis: Trisadini Prasastinah Usanti
Kode Jurnal: jphukumdd141068

Artikel Terkait :