PENANAMAN NILAI ANTI KORUPSI DI PERGURUAN TINGGI SEBAGAI UPAYA PREVENTIF PENCEGAHAN KORUPSI
Abstrak: Upaya pemberantasan
korupsi tidak dapat mengandalkan semata-mata pada upaya penindakan yang menjadi
kewenangan institusi penegak hukum. Upaya pencegahan korupsi dengan ikut
serta membangun budaya
anti korupsi di
masyarakat menjadi faktor
penting dalam upaya pemberantasan
korupsi. Sebagai salah
satu elemen masyarakat
mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor
penggerak gerakan anti korupsi di
masyarakat. Untuk dapat
berperan aktif mahasiswa
perlu dibekali dengan
pengetahuan yang cukup tentang
seluk beluk korupsi
dan pemberantasannya. Pendidikan
anti korupsi ditujukan agar
mahasiswa dapat mengetahui dengan jelas permasalahan korupsi yang sedang terjadi dan
usaha untuk mencegahnya.
Tulisan ini menjelaskan
mengenai pendidikan anti korupsi dan juga untuk mengatahui
bagaimana pendidikan anti korupsi diajarkan di kampus. Upaya pembekalan
mahasiswa dapat ditempuh
dengan berbagai cara
antara lain: kegiatan sosialisasi, kampanye,
seminar atau perkuliahan.
Pendidikan anti korupsi
bagi mahasiswa bertujuan untuk
memberikan pengetahuan yang
cukup tentang seluk
beluk korupsi dan pemberantasannya serta
menanamkan nilai-nilai anti
korupsi. Tujuan jangka
panjangnya adalah menumbuhkan budaya anti korupsi di kalangan mahasiswa
dan mendorong mahasiswa untuk dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan
korupsi di Indonesia.
Kata kunci: korupsi,
pencegahan, nilai
Penulis: Ita Suryani
Kode Jurnal: jpkomunikasidd130469