Pemaknaan tentang Kebebasan Informasi Publik Menuju Pemerintahan Indonesia yang Bersih

Abstrak: Dinamika  pemaknaan  istilah  (terms)  menjadi  sangat  penting  dalam  penyusunan  suatu perundang-undangan  tentang  kebebasan  untuk  memperoleh  informasi  publik.  Konsep  tentang kebebasan, keterbukaan, hak warganegara terhadap informasi, badan publik, kerahasiaanh n Negara dan komisi informasi adalah fokus utama dalam pemaknaan ini, dan sekaligus menjadi tema besar yang  mendasari  proses  penyusunan  sebuah  undang-undang  yakni  Undang-Undang  Keterbukaan Informasi  Publik.  Dalam  perspektif  komunikasi,  hukum  adalah  produk  komunikasi.  Bagaimana dan apa yang menjadi lingkup dan cakupan dari produk hukum sebagai perundang-undangan lahir dari  perdebatan,  argumentasi,  penalaran,  persuasi,  diskusi,dan  interpretasi  satu  sama  lain.  Melalui penelitian interpretif, tulisan ini menyajikan bagaimana pemaknaan terhadap konsep-konsep hukum terjadi. Hasilnya menunjukan bahwa ada dua domain perdebatan dan argumentasi, yakni memajukan hak-hak  publik  masyarakat  dan  melindungi  kepentingan  badan  publik  dan  pemerintah.  Kontestasi pemaknaan terjadi pada konsep tentang kerahasisaan Negara, apa yang dimaksud dengan kekebasan versus hak warganegara, perdebatan tentang Komisi Informasi dan Badan Publik.
Kata kunci: Pemaknaan, interpretasi, keterbukaan, argumentasi dan undang-undang
Penulis: Felik Jebarus
Kode Jurnal: jpkomunikasidd140504

Artikel Terkait :