Pemaknaan tentang Kebebasan Informasi Publik Menuju Pemerintahan Indonesia yang Bersih
Abstrak: Dinamika pemaknaan
istilah (terms) menjadi
sangat penting dalam
penyusunan suatu perundang-undangan tentang
kebebasan untuk memperoleh
informasi publik. Konsep
tentang kebebasan, keterbukaan, hak warganegara terhadap informasi,
badan publik, kerahasiaanh n Negara dan komisi informasi adalah fokus utama
dalam pemaknaan ini, dan sekaligus menjadi tema besar yang mendasari
proses penyusunan sebuah
undang-undang yakni Undang-Undang
Keterbukaan Informasi
Publik. Dalam perspektif
komunikasi, hukum adalah
produk komunikasi. Bagaimana dan apa yang menjadi lingkup dan
cakupan dari produk hukum sebagai perundang-undangan lahir dari perdebatan,
argumentasi, penalaran, persuasi,
diskusi,dan interpretasi satu
sama lain. Melalui penelitian interpretif, tulisan ini
menyajikan bagaimana pemaknaan terhadap konsep-konsep hukum terjadi. Hasilnya
menunjukan bahwa ada dua domain perdebatan dan argumentasi, yakni memajukan hak-hak publik
masyarakat dan melindungi
kepentingan badan publik
dan pemerintah. Kontestasi pemaknaan terjadi pada konsep
tentang kerahasisaan Negara, apa yang dimaksud dengan kekebasan versus hak
warganegara, perdebatan tentang Komisi Informasi dan Badan Publik.
Penulis: Felik Jebarus
Kode Jurnal: jpkomunikasidd140504