PELAKSANAAN PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI SMARTPHONE MELALUI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT ADIRA QUANTUM CABANG DENPASAR
Abstract: Pelaksanaan
penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian jual-beli smartphonemelalui
perusahaan pembiayaan PT Adira Quantum cabang Denpasar, dimanabeberapa pihak
debitur tidak melaksanakan prestasinya atau dengan kata lain dalampembayaran
angsuran yang harunya dilakukan setiap bulannya mengalamikemacetan hingga lebih
dari batas waktu yang telah ditentukan, sehinggamenimbulkan dua permasalahan
yakni bagaimanakah bentuk-bentuk wanprestasiyang terjadi pada perjanjian
jual-beli smartphone melalui perusahaan pembiayaan PTAdira Quantum cabang
Denpasar? dan bagaimanakah upaya penyelesaianwanprestasi dalam perjanjian
jual-beli smartphone melaui perusahaan pembiayaanPT Adira Quantum cabang
Denpasar?Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
adalahPenelitian yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang memakai sumber
dataprimer, data yang diperoleh berasal dari observasi dan wawancara.Bentuk
wanprestasi yang pernah terjadi di PT Adira Quantum cabangDenpasar berupa
melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi terlambat, yaitu pihakkonsumen tidak
melakukan pembayaran angsuran tepat pada tanggal yang janjikandan melaksanakan
apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana seperti yangdijanjikan, upaya
penyelesaian sengketa yang digunakan pihak PT Adira Quantumcabang Denpasar
dalam menyelesaikan wanprestasi yang dilakukan pihak konsumenadalah upaya
penyelesaian melalui jalur non-litigasi yakni melalui musyawarahmufakat.
Penulis: Hendra Adinata, A. A
Sri Indrawati, I Made Dedy Priyanto
Kode Jurnal: jphukumdd160089