PELAKSANAAN KEPUTUSAN PESAMUHAN AGUNG III MAJELIS UTAMA DESA PAKRAMAN (MUDP) TERKAIT KEDUDUKAN PEREMPUAN HINDU BALI SEBAGAI AHLI WARIS (STUDI DI DESA PAKRAMAN BATUBULAN KANGIN, KECAMATAN SUKAWATI, KABUPATEN GIANYAR, BALI)
ABSTRACT: Keputusan Pesamuhan
Agung III Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) merupakan keputusan yang dibuat
oleh lembaga yang terdiri dari bendesa adat seluruh Provinsi Bali. Adapun
permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah (a) Bagaimana Pelaksanaan
Keputusan Pesamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) terkait
Kedudukan Perempuan Hindu Bali Sebagai Ahli Waris; (b) Apa hambatan dan upaya
yang dihadapi dalam pelaksanaan Keputusan Pesamuhan Agung III Majelis Utama
Desa Pakraman (MUDP) terkait Kedudukan perempuan Hindu sebagai ahli waris;Jenis
penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris, menggunakan
pendekatan Sosiologis Yuridis, Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan
Keputusan Pesamuhan Agung III MUDP ini kurang efektif, karena masyarakat masih
kukuh menggunakan awig-awig.Faktor yang menghambat pelaksanaan Keputusan
Pesamuhan Agung III MUDP yaitu hambatan yang terkait subtansi, struktur, dan
kultur hukum. hambatan yang terkait substansi bahwa keputusan pesamuhan agung
masih bersifat pasif dan kurang bersifat aplikatif, Hambatan terkait struktur
masih ada pro dan kontra dalam MUDP dan hambatan terkait kultur hukum ada pada
budaya, dimana sistem Patrilineal, terikat kesatuan kebudayaan Bali dengan
kesatuan Agama Hindu yang tidak lepas dengan Hukum Adat Bali.Upaya mengatasi
hambatan perlu Penyebarluasan hasil keputusan secara Sistematis, Terstruktur
dan Massif, dan membuka diri, dan merubah pola pikir masyarakat.
Penulis: NI KETUT NOVITA SARI
Kode Jurnal: jphukumdd150986